jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membuat pendapat berbeda (dissenting opinion) tentang kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Luthfi Hasan Ishaaq dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Hidayat, dua hakim Pengadilan Tipikor, yakni I Made Hendra dan joko Subagyo telah membuat langkah berani.
"Kami apresiasi dengan hakim yang berani demi keadilan hukum, dengan dissenting opinion. Kalau dari saksi ahli, tentang TPPU itu KPK memang kebablasan," ujar Hidayat sebelum memimpin rapat Fraksi PKS di DPR RI, Selasa (10/12).
BACA JUGA: Bu Pur Benarkan Widodo Wisnu Sayoko Masih Sepupu SBY
Dalam sidang kemarin hakim memutuskan Luthfi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 16 tahun penjara. Putusan itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nah, Hidayat menyebut vonis itu tidak layak diapresiasi.
"Vonisnya dua tahun dari tuntutan jaksa, tapi bagi kami itu bukan hal yang layak diapresiasi, karena hakim abaikan fakta hukum dan di persidangan. Faktanya, betul Fathanah terima, tapi Pak LHI tidak menerima. Bagaimana disamaratakan dan hukumnya lebih berat?" kata Hidayat mempertanyakan.
BACA JUGA: KPK Garap Atut dan Airin untuk Akil
Karena banyak fakta yang diabaikan hakim, Hidayat menilai ada ketidakadilan hukum terhadap LHI dan mencurigai bahwa vonis untuk mantan Presiden PKS itu sudah disiapkan sedemikian rupa. Sehingga, putusan yang dibacakan di persidangan kemarin hanya sebuah formalitas semata.
"Kemarin itu hanya sekadar formalitas saja, kalau demikian kondisinya, dengan beragam fakta hukum yang diabaikan hakim, yah kita merasa bahwa memang ada ketidakadilan hukum," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: PKS Ajak Publik Cermati Vonis Luthfi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Aset Luthfi Bernilai Miliaran yang Dirampas Negara
Redaktur : Tim Redaksi