Hidup Gak Berfaedah, Anton dan Dimas Pesta Narkoba Pakai Duit Orang Tua

Rabu, 17 April 2019 – 18:21 WIB
Narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa

jpnn.com, SURABAYA - Dua remaja Anton dan Dimas tertangkap petugas Polsek Simokerto karena memiliki sabu-sabu (SS).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga. Sebab, warga sering memergoki dua pelaku itu berpesta SS.

BACA JUGA: Sudah Siap Bobok Bareng Kekasih, Eh Polisi Datang

Mendapat laporan tersebut, polisi segera membuntuti kedua tersangka.

BACA JUGA : Oknum Polisi Digerebek Lagi Pesta Sabu dengan Dua Rekannya

BACA JUGA: Pria Sontoloyo Digerebek, Pura - Pura Kesurupan

 

Tidak butuh waktu lama, polisi menangkap mereka di Jalan Wonosari sesaat setelah bertransaksi dengan seorang pengecer bernama Ambon di Jalan Jatipurwo.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Mau Nikah Malah Masuk Penjara Bareng

Melihat petugas, mereka tak berkutik. ''Keduanya pasrah dan langsung digeledah," ujar Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih.

Masdawati menerangkan, saat digeledah, pada tubuh tersangka didapati satu klip SS seberat 0,4 gram. Rencananya, SS itu dikonsumsi bersama di rumah Dimas.

BACA JUGA : Rasain! Firman Tertangkap Sebelum Pesta Sabu - Sabu

Dari pemeriksaan awal, lanjut Masdawati, kedua tersangka mengaku patungan membeli SS tersebut.

''Satu klip SS dibeli Rp 200 ribu," tambahnya. Kedua tersangka sudah tiga kali menggunakan SS.

Mirisnya, mereka menggunakan uang orang tua. ''Sebab, mereka menganggur dan putus sekolah," ujar Masdwati sembari menunjukkan kedua tersangka.

BACA JUGA : Teler Usai Pesta Sabu-Sabu, Berani Tantang Polisi

Saat ditanya petugas tentang tujuan menggunakan SS, kedua tersangka mengaku untuk menambah stamina. ''Katanya biar badan makin enak," ungkapnya.

Karena sudah kecanduan, mereka semakin bebal. Keduanya berani melawan orang tua. Bahkan, kini orang tua tersangka pasrah. ''Mereka berharap pada kami," katanya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. (jar/c7/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ups, Sandy Kedapatan Bawa Sabu - Sabu Senilai Rp 150 Juta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler