jpnn.com, SURABAYA - Gagal sudah rencana Sandy Dharmawan dan Sultan Arif Fernanda mengedarkan 113 gram sabu-sabu. Nilainya sekitar Rp 150 juta.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik menyergap keduanya.
BACA JUGA: Kaya Raya tapi Tak Jelas Kerjaannya, Ternyata..
BACA JUGA : Simpan Sabu-sabu di Anus, Dua WN Malaysia Ditangkap di Batam
Sandy, 19, adalah warga Wonokromo, Surabaya. Sultan, 20, tinggal di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti.
BACA JUGA: Sok Manja, Pecandu Narkoba Pura - Pura Pingsan Â
Keduanya dibekuk di tempat berbeda. Anak buah Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto mengintai Sandy di perbatasan Gresik dan Surabaya. Dia digeledah. Ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 3,3 gram.
BACA JUGA : Senang Bobo Bareng di Hotel Biar Bisa Jualan Sabu - sabu
BACA JUGA: Ternyata Pengacara Ini Bantu Beli Sabu - Sabu untuk Tahanan
Pemuda itu mengaku jadi kurir sabu-sabu selama empat bulan. Dia tidak sendirian, tapi bersama Sultan. Sultan disergap. Rumahnya pun digeledah. Di sana ditemukan 10,27 gram sabu-sabu.
Dua pemuda tersebut lalu digelandang menuju markas BNNK Gresik di GKB. Dalam perjalanan, ponsel Sandy berdering. Tapi, nama pengirim pesan WA tidak tercatat dalam memori ponsel.
BACA JUGA : BNN Bekuk Dua Pengedar Sabu-sabu Jaringan Malaysia di Depok
Pesan WA itu membuat petugas BNNK terbelalak. Pengirim pesan meminta Sandy segera mengambil "barang" di sebuah tempat hiburan di Surabaya. Petugas minta Sandy mengambil barang tersebut.
Apa isinya? Sebuah bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat lebih dari 1 ons. Tepatnya 100,04 gram.
Jadi, total barang bukti yang bisa disita BNNK seberat 113 gram. Nilainya ditaksir Rp 150 juta. "Akan kami kejar terus pihak lain yang terlibat," tegas AKBP Supriyanto. (yad/c17/roz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Narkoba Aceh Lolos dari Deteksi X-Ray Bandara
Redaktur & Reporter : Natalia