Hilang 4 Hari, Remaja Perempuan Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Pelaku 3 Sekawan

Kamis, 08 September 2022 – 16:21 WIB
Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan 3 orang pemuda. Foto: int/dokumen/sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tiga pelakunya terdiri dari tiga sekawan masing-masing RF (16), RJP (17), dan AZA (18). Ketiganya sama-sama warga Prabumulih.

BACA JUGA: Istri RH Buka Suara, Ungkap Motif Suami Tembak Aipda Karnain, Tetangga Korban Ungkap Fakta Ini

Menurut informasi, kejadian bermula pada Kamis (1/9) sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Modusnya, pelaku RJP mengajak korban berinisial EP (14) untuk melakukan hubungan intim pada hari Kamis jam 22.00 WIB.

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

Lalu pada hari esok harinya, Jumat pelaku RF juga mengajak korban untuk melakukan hubungan intim setelah itu korban juga diajak pelaku AZA untuk melakukan hal serupa.

Sebelumnya, orang tua korban yakni FI sebelumnya mencari korban karena belum pulang ke rumahnya selama empat hari.

BACA JUGA: Poniman dan Yuhan Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Pada saat korban pulang ke rumah, korban bercerita kepada pelapor ternyata korban selama empat hari berada di rumah pelaku AZA bersama pelaku RJP dan RF.

Kemudian korban disetubuhi oleh ketiga pelaku tersebut. setelah itu orang tua korban bersama keluarganya mengamankan ketiga pelaku tersebut ke Polres Prabumulih.

Lalu ketiga pelaku dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut.

"Ya, kami sudah mengamankan tiga pelaku persetubuhan anak," terang Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman, Selasa (6/9/2022).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju daster warna putih gambar mickey mouse, 1 BH warna merah dan 1 celana dalam warna ungu.

AKP Firman menambahkan, ketiga pelaku tersebut saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang perubahan undang undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya. (*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler