Hilangkan Diskriminasi Sesama Guru

Sabtu, 26 November 2011 – 11:37 WIB

LHOKSEUMAWE-Masih adanya kesenjangan pendapatan, tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh guru tidak tetap (honorer), menunjukkan bahwa pemerintah berlaku diskriminatifPerlakuan ini diakibatkan seiring adanya pengelompokan status guru

BACA JUGA: Jaktim Usulkan Rehab 23 Gedung SMAN/SMKN

Penegasan itu disampaikan H Raihan Iskandar, anggota DPR RI, ketika menghubungi Rakyat Aceh, Jumat (25/11).

Lebih rinci dijelaskan H Raihan Iskandar, adapun penggelompokan guru tersebut antara lain, guru PNS, PNS Depag, PNSDPK, guru bantu, guru honor daerah, guru tetap yayasan, dan guru tidak tetap
“Penggolongan inilah yang berakibat pada perbedaan pendapatan, tunjangan dan fasilitas yang mereka terima,” sebutnya

BACA JUGA: Tunjangan Guru di Tarakan 10 Kali Lebih Besar



Kesenjangan pendapatan itu, ujar Anggota Komisi X DPR ini, terlihat dari penghasilan yang diterima oleh guru PNS yang bisa mencapai Rp 6 juta setiap bulan
Pendapatan ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, serta masalah tambahan.

Sementara fasilitas yang mereka terima antara lain, tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan atau bentuk kesejahteraan lain

BACA JUGA: Hanya Separoh Guru di Perbatasan Terima Tunjangan



Sementara bagi guru tidak tetap (honorer) hanya mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya bervariasi, mulai dari Rp200 ribu/bulan sampai Rp500 ribu/bulan.

“Guru honorer pun sangat sulit memperoleh kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi, apalagi mendapatkan masalah tambahan sebagaimana yang diperoleh guru tetap atau guru PNS,” sebut Raihan.
Padahal lanjut pria yang berlabuh di PKS ini, tugas yang dilakukan oleh para guru tidaklah berbedaPara guru memiliki tugas yang sama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Selain itu, ungkap Raihan, ada beberapa kasus ditemui, justru tugas yang seharusnya dikerjakan oleh guru tetap, justru dilakukan oleh guru honorerMasih adanya perlakuan yang diskriminatif ini juga menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya menempatkan guru sebagai tenaga profesional.

“Seharusnya pemerintah memperlakukan semua guru secara adilPemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru, baik guru tetap, maupun honor untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga professional,” jelas Raihan.

Oleh karena itu, ujarnya, momentum hari guru ini jangan sekedar dijadikan ajang pidato seremonial belaka yang seolah-olah menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap guru, termasuk juga guru honorer“Pemerintah harus secara nyata menghilangkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif dikalangan guru,” pintanya(msi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Terbagi Lima Jenis, Pendapatan Beda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler