Hilmi Aminuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang

Senin, 21 Oktober 2013 – 11:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq.

Hilmi hadir sekitar pukul 10.38 WIB. Ia tampak mengenakan baju koko berwarna putih dan peci hitam. Himi tiba setelah sidang berlangsung sekitar 20 menit.

BACA JUGA: SBY Dianggap Membatasi Fungsi Dewan Pengupahan

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal menyarankan agar Hilmi dipanggil paksa. Sebab, hingga panggilan kedua dia belum juga datang. Apalagi syarat sudah lengkap.

"Ya kalau gitu kita gunakan saja Pasal 159 atau 156 panggil secara paksa. Kan ada relasinya memenuhi syarat, memenuhi Pasal 227 KUHAP," kata Hakim Gusrizal.

BACA JUGA: Survei LSI Dicurigai Pesanan Golkar

Akan tetapi, Gusrizal menuturkan sebelum memanggil paksa persyaratannya harus lengkap diantaranya surat pemanggilannya diterima langsing oleh Hilmi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjadwalkan pemanggilan Hilmi pada hari Kamis (17/10) lalu. Meski begitu, Hilmi tidak memenuhi panggilan tersebut. Dia mengirim surat pemberitahuan perihal ketidakhadirannya.

BACA JUGA: Hadapi Tuntutan, Fathanah Tak Punya Persiapan Khusus

Pada saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah, Luthfi mengatakan diperkenalkan dengan Bunda Putri oleh Hilmi.

Ia menyebut Bunda Putri merupakan orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bunda Putri, kata Luthfi, sangat tahu soal kebijakan-kebijakan presiden.

Nama Hilmi juga disebut dalam rekaman percakapan hasil sadapan yang diperdengarkan dalam persidangan. Dalam rekaman itu, Hilmi dipanggil dengan sebutan Engkong. Anak Hilmi, Ridwan Hakim mengakui bahwa yang dimaksud Engkong adalah ayahnya.

Dalam persidangan, Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, disebut pernah berhutang fee Rp 17 miliar kepada Hilmi. Fee itu terkait masalah hutang piutang pengurusan kuota impor sapi di masa lalu. Namun, Maria sudah membantah adanya hutang piutang itu.

Sedangkan, dalam surat dakwaan Luthfi disebutkan bahwa orang dekat Fathanah itu pernah membelikan sebuah rumah yang harganya lebih dari Rp 2 miliar untuk Hilmi. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Sekjen ESDM Irit Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler