Hilmi dan Luthfi Bicarakan Soal Politik ke Soeripto

Rabu, 20 November 2013 – 14:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Soeripto menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pertanyaan penyidik kepadanya adalah soal Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

"Saya ditanya apa kenal sama Elizabeth yang punya Indoguna, saya bilang saya tidak kenal dan belum pernah ketemu," kata Soeripto di KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

BACA JUGA: Penguasa Berikan Kekhususan Untuk Century

Selain itu, Soeripto juga ditanya apakah pernah bicara soal impor daging dengan Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. "Saya bilang enggak pernah," katanya.

Mantan anggota Majelis Syuro PKS itu mengatakan, dirinya hanya membicarakan persoalan politik dengan Hilmi dan Luthfi. Soeripto mengaku kerap diminta masukan berkaitan dengan situasi dalam negeri, situasi politik, ekonomi dan sosial.

BACA JUGA: PDIP: Dana Kongres Dibiayai Gotong Royong Kader

"Paling-paling saya itu kalau diminta masukan baik dari ustad Hilmi ataupun ustad Luthfi yang berkaitan dengan situasi dalam negeri, situasi politik ekonomi sosial berupa penilaian keadaan dan juga pengaruhnya faktor dinamika eksternal. Jadi sama sekali tidak bicara soal daging. Bicara soal politik dan saya diminta masukan itu," kata Soeripto.

Ia pun ditanya penyidik mengenai pengusaha Sengman Tjahja yang disebut sebagai "utusan Susilo Bambang Yudhoyono" dalam persidangan perkara dugaan suap kuota impor daging sapi. "Terus kemudian apakah saya kenal sama Sengman, saya bilang enggak kenal," katanya.

BACA JUGA: SBY Anggap Penyadapan Australia tak Wajar

Seperti diketahui, Maria Elizabeth merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ia menjadi tersangka ketiga dari PT Indoguna Utama yang dijerat KPK.

Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah.

Maria Elizabeth disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Siap Ongkosi Anggotanya Temui Snowden di Rusia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler