jpnn.com, BLORA - Semua guru honorer dan tenaga kependidikan anak usia dini di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena mereka adalah aset negara. Bila guru merasa nyaman dengan perlindungan tersebut, maka produktivitasnya juga akan meningkat.
Hal itu diungkapkan Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Dahlia Rahma saat sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Ruang Pertemuan Resto Djoglo Bangkle di Blora, Senin (15/2).
BACA JUGA: Demo Jilid 6, Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Bawa Mesin Jahit & Kain Keadilan
Himpaudi Blora pun berkomitmen mengikutsertakan guru honorer tenaga kependidikan anak usia dini sebagai peserta BPJamsostek agar dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru PAUD di Kabupaten Blora sangatlah penting. Terlebih lagi, terdapat program jaminan pensiun (JP) yang sangat diperlukan ketika guru PAUD memasuki usia pensiun," kata Dahlia Rahma.
BACA JUGA: 1.200 Tenaga Honorer Dipertahankan, Sudah Bekerja dan Tinggal Menunggu SK
Himpaudi juga berupaya supaya semua guru honorer tenaga kependidikan anak usia dini mendapat jaminan sosial dari BPJamsostek, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, maka keluarganya tidak akan terlantar karena ada jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami pekerja.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Blora M. Andy Heriamsah menilai masih banyak masyarakat yang perlu diedukasi terkait program perlindungan pekerja. Dengan mengenal dan paham pentingnya jaminan bagi pekerja, kata dia, diharapkan timbul rasa kebutuhan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Hamdalah, Masa Kerja Bakal Dipertimbangkan dalam PPPK 2022, Honorer Setop Mengeluh Lagi
"Program BPJamsostek cukup besar manfaatnya bagi masyarakat penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk tenaga kependidikan anak usia dini nonASN atau tenaga honor. Apa lagi, dengan adanya peningkatan manfaat tentu sangat menguntungkan bagi pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha," ujarnya.
Adapun program yang ditawarkan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Salah satu manfaat apabila mengalami kecelakaan kerja, maka BPJamsostek akan menanggung biaya pengobatan sampai sembuh. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka akan mendapat santunan sebesar 48 kali gaji yang mereka laporkan, serta beasiswa bagi dua anak ahli waris senilai Rp 174 juta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy