jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah didesak mengambil sikap tegas terhadap TikTokShop yang tidak mengikuti aturan di Indonesia.
Menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Erik Hidayat, pelanggaran yang dilakukan Tiktok mengancam keberlangsungan usaha UMKM tanah air. Erik menegaskan UMKM perlu mendapat perlindungan.
BACA JUGA: Legislator Komisi VI Minta Fitur TikTok Shop Dipisah dari Aplikasi Induk
“Jangan karena Tiktok berinvestasi besar di Tanah Air, kemudian bisa mengakali aturan semaunya saja. Pemerintah harusnya tegas dalam memberikan perlindungan pada pengusaha kita terutama UMKM. Dampak atas pembelian ini bisa berakibat fatal pada keberlangsungan UMKM kita," kata Erik, Senin (25/3).
Dia mengingatkan pemerintah agar lebih jeli melihat pelanggaran yang terjadi.
BACA JUGA: Kementerian Koperasi Ungkap Pelanggaran yang Dilakukan TikTok, Ini Buktinya
“Mana aturan yang diakal-akali dan mana yang harus dikawal dan dilindungi," sambung Erik.
Erik menyebut dilakukannya revisi Permendag 31 Oktober tahun lalu sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
BACA JUGA: Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media Sosial
Dalam Permendag disebut platform media sosial tidak boleh terhubung (interkoneksi) dengan aktivitas jual beli daring atau laiknya eCommerce apalagi melakukan atau menyediakan layanan transaksi.
Permendag 31/2023 tegas menyatakan pada Pasal 13 'PPMSE Wajib memastikan; tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE (eCommerce) dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE (media sosial).
Hal itu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Ekektroniknya. Namun, kenyataan terjadi pelanggaran.
"Jelas bahwa mayoritas kepemilikan (TikTok di Tokopedia) akan sangat memengaruhi keputusan perusahaan. Perlindungan data konsumen, termasuk data tren dan habit konsumen menjadi bumerang bagi kita jika ini dikuasai oleh asing," ujar Erik.
"Mereka bisa se-enaknya meng-copy produk yang dibutuhkan oleh mayoritas masyarakat kita, menjualnya dengan harga lebih murah dan lain-lain. Yang ini bisa sangat berdampak pada UMKM kita. Di sinilah peran pemerintah seharusnya. Bisa memberikan kontrol dan perlindungan dari apa-apa saja yang bisa merugikan kita," tutur putra dari Mantan Menteri Perindustri MS. Hidayat ini.
Erik yang juga aktif di Kadin itu pun meminta semua pihak termasuk publik turut mengawasi terjadinya pembiaran ketidakpatuhan TikTok melalui Tiktok Shop terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Sebelumnya, peringatan atau wanti-wanti seperti ini sudah disuarakan Oleh Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki belum lama ini.
Menurut Erik, jika antar dua kementerian punya sikap berbeda di depan publik terhadap pelanggaran Tiktok Shop, tentu akan mencurigakan oleh banyak kalangan.
"Jika ada kompromi maka perlu diselidiki apa itu bentuknya. Apalagi jika menyangkut keamanan dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat terutama pelaku usaha UMKM," pungkasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi