Hina Gambar Nabi Muhammad, Pria Ini Dibekuk

Jumat, 21 April 2017 – 23:14 WIB
Netizen di Facebook. Foto: Telegraph

jpnn.com, NIAS UTARA - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku hate speech di media sosial, Kamis (20/4) malam.

Terduga pelaku bernama Natalius Telaumbanua ditangkap di Silima Banua RT 3/RW 05, Kelurahan Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Ahok Dituntut Satu Tahun Penjara, Alkatiri: Ini Tidak Wajar

"Diketahui, pelaku menggunakan akun Facebook milik saudara Hendri Agustinus Telaumbanua yang sudah tidak digunakan sejak Februari 2017 untuk mengunggah konten hate speech menjelek-jelekkan Nabi Muhammad SAW di grup Facebook ‘Debat Islam vs Kristen Mencari Kebenaran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/4) malam.

Proses penangkapan, kata Fadil, dilakukan di rumah pelaku.

BACA JUGA: Tuntutan Pada Ahok Harusnya Lebih Berat

Polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa satu buah ponsel merek Advan S4T.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

BACA JUGA: Ahok Dituntut Satu Tahun Penjara, Orator: Maling Ayam Saja Dihukum 2 Tahun

Hingga saat ini masih melacak sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, untuk pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU tentang ITE terkait penyebaran konten kebencian berbasis SARA di dunia maya. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut Satu Tahun Penjara, Ini Reaksi Ahok


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler