Hina Inisiator Kasus Century, @benhan Terancam Enam Tahun Bui

Rabu, 02 Oktober 2013 – 13:46 WIB
Benny Handoko (kanan) bersama penasihat hukumnya (tengah) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar (kiri) usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

jpnn.com - JAKARTA - Pemilik akun @benhan di twitter, Benny Handoko, akhirnya duduk di kursi terdakwa setelah empat bulan lebih menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Fahmi Iskandar, mendakwa Benny telah memfitnah mantan anggota DPR RI, Muhammad Misbakhun melalui twitter.

JPU saat membacakan surat dakwaan pada persidangan itu menyatakan, Benny pada Sabtu, 8 Desember 2012 pukul 02.55, berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena getol membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani. Atas cecuit itu, Benny melalui akun @benhan menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

BACA JUGA: Ingin Tampil Beda, Dahlan Iskan Pinjam Batik Supir

Tak berhenti di situ, Benny kembali meneruskan cecuitnya di twitter dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.

JPU menuturkan, saat bercecuit soal Misbakhun itu akun @benhan memiliki 46 ribu follower.  Selanjutnya, salah satu follower Benny berakun @ovili meneruskan (mention, red) cecuit @benhan ke akun twitter @misbakhun milik Misbakhun. "Selanjutnya saksi korban, Muhammad Misbakhun, meminta klarifikasi melalui twitter kepada terdakwa (Benny, red)," ucap Fahmi.

BACA JUGA: Jokowi dan Dahlan Iskan Saling Mendoakan Jadi Presiden

Sebenarnya,  lanjut JPU Fahmi, Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namun, lanjut Fahmi, permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny.  Bahkan pria kelahiran 8 Maret 1979 itu malah menyamakan rampok dengan garong dan sejenisnya. "Terdakwa tak mau meminta maaf dan terus menghina saksi korban (Misbakhun, red)," sambung Fahmi.

Karena ulah Benny itu Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Selanjutnya, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu pada 10 Desember 2012 melaporkan Benny ke Polda Metrojaya. Terhitung 24 Mei lalu, Benny pun ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Minta Dana Kembali, Nasabah Century Mengadu

Pada persidangan yang dipimpin hakim Suprapto itu, JPU menjerat Benny dengan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara.

"Terdakwa telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan. Sementara saksi korban (Misbakhun, red) dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Juli 2012, dinyatakan tidak terbukti memalsukan dokumen letter of credit Bank Century sebagaimana dakwaan," ucap JPU.

Menanggapi surat dakwaan itu, Benny awalnya mengaku tak paham. Ketua majelis pun meminta JPU menjelaskan isi dakwaan hingga akhirnya Benny mengaku paham. "Saya paham, Yang Mulia," ucap Benny.

Selanjutnya, Benny yang dalam persidangan itu didampingi empat pengacara akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya yang digelar Rabu (9/10) pekan depan. Alasannya, karena ancaman hukuman di UU ITE itu bertentangan dengan ancaman hukuman di KUHP yang maksimal hanya 14 bulan penjara.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Suprapto mengingatkan Benny untuk bersikap kooperatif dan hadir tepat waktu pada persidangan selanjutnya pada Rabu (9/10) pekan depan. "Karena tidak ditahan, terdakwa (Benny, red) tolong yang kooperatif," pungkas Suprapto.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Direktur Utama PT Duta Graha Indah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler