jpnn.com - JAKARTA - Forum Nasabah Korban Bank Century mengadu ke Tim Pengawas (Timwas) Century dalam rapat di ruang KK I DPR RI yang dihadiri Sekjen Kemenkeu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bang Mutiara dan perwakilan nasabah.
Pantauan JPNN di Gedung DPR, sebelum Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo selaku pimpinan rapat memasuki ruang KK I, puluhan Pamdal DPR disiagakan untuk mengantisipasi hal yang bisa mengganggu pertemuan tersebut.
BACA JUGA: KPK Periksa Direktur Utama PT Duta Graha Indah
Puluhan nasabah yang terhimpun dalam Forum Nasabah Korban Bank Century yang dikoordinir Z Siput, memang sudah berdatangan ke Gedung DPR untuk menyaksikan langsung rapat tersebut. Namun tidak semua dari mereka dibolehkan masuk.
Dalam rapat itu, Z Siput selaku koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century dalam rapat itu mengadu ke Pramono.
BACA JUGA: FITRA Nilai Anggaran Untuk APEC Terlalu Besar
"Kami merasa heran Pak, beliau (Dirut Mutiara) mengatakan konsultasi dengan KPK. Katanya KPK melarang Bank Mutiara membayarkan dana nasabah karena tidak ada payung hukum. Kami terkejut," kata Z Siput, Rabu (2/10).
Anehnya, kata Siput, di berbagai media seolah-olah Century merilis bahwa KPK melarang Bank Century menjalankan putusan MA membayarkan Rp 41 miliar dana nasabah. Ini menurutnya tidak masuk akal karena putusan MA putusan tertinggi.
BACA JUGA: KPK Periksa Agus Martowardojo
"Kalau ada permasalahan mari kita bawa ke pengadilan. Padahal sebelumnya Dirut Bank Mutiara sudah menyanggupi menjalankan putusan MA. Jadi kami mohon perlindungan DPR, kami mohon putusan MA dijalankan," pintanya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mutu Pelamar CPNS di Bawah Standar
Redaktur : Tim Redaksi