Hina Kerajaan, Diganjar Tiga tahun

Selasa, 20 Januari 2009 – 09:13 WIB
BANGKOK - Gara-gara dianggap menghina keluarga Kerajaan Thailand, novelis Australia Harry Nicolaides divonis penjara tiga tahun oleh pengadilan Negeri Gajah Putih itu kemarin (19/1).

"Dia terbukti bersalah telah melanggar pasal 112 dan pengadilan menghukum enam tahun penjaraNamun, mengacu pada penyesalannya terkait kasus ini, hukumannya diperingan jadi tiga tahun,'' kata seorang hakim saat membacakan vonis, seperti dilansir Agence France-Presse

BACA JUGA: Pidato Pelantikan, Momen Menarik Inaugurasi

''Dia telah menulis buku yang telah menghina raja, putra mahkota, Thailand dan monarki."

Pasal 112 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Thailand atau disebut lese majeste mengatur tentang sanksi bagi mereka yang menghina sistem monarki
Bagi yang melanggar terancam sanksi 15 tahun penjara

BACA JUGA: Si Pelempar Sepatu Minta Suaka ke Swiss

Membicarakan perihal monarki di Thailand adalah sesuatu yang tabu
Thailand gencar menutup situs-situs internet maupun blog yang dianggap menghina kerajaan.

Nicolaides, 41 tahun, bekerja sebagai dosen pada sebuah universitas di Thailand

BACA JUGA: Israel Gunakan Senjata Terarang

Dia juga menulis novelKarya yang mengantarnya ke pengadilan berjudul "Verisimilitude" terbitan 2005Dalam novel tersebut, terdapat kalimat-kalimat yang dianggap menghina kerajaan.

"Saya mohon maaf, (novel) ini kan tidak nyataSemua ini rasanya seperti mimpi buruk,'' kata Nicolaides sebelum vonis hakim diketokDia mengatakan, betapa sangat menghormati raja dan tak berniat sedikit pun menyakitinya(ape/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gas Bakal Mengalir Lagi ke Eropa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler