jpnn.com - PALANGKA RAYA – Jaksa penuntut umum Mursidah akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Marcus Sebastian Tuwan dalam sidang yang digelar Rabu (16/3) kemarin.
Marcus merupakan terdakwa penghina mantan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang melalui media sosial. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Mulyanto, Rabu (16/3).
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Pelanggan PDAM
“Menuntut terdakwa Marcus Sebastian Tuwan selama 5 bulan denda 1 juta subsider 2 bulan,” ujar Mursidah dalam tuntutannya.
Beberapa hal membuat Marcus mendapatkan keringanan. Di antaranya ialah sikap Marcus yang sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, mengakui perbuatannya, punya tanggungan istri dan anak, kemudian sudah saling memaafkan di dalam sidang.
BACA JUGA: Saat Digoda Para Bule Wanita, Kembaren Michael Jackson Bilang Begini
Mendengarkan tuntutan tersebut, Marcus mengaku akan mengajukan pembelaan. “Akan ada dua pembelaan nantinya Pak,” ucapnya. (alh/jos/jpnn)
BACA JUGA: Kantor Gubernur Ganteng Didemo Ratusan Petani dan Suku Anak Dalam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Separuh Anak di Kabupaten Ini Bertubuh Pendek
Redaktur : Tim Redaksi