Hina Mantan Gubernur Lewat Medsos, Dituntut 5 Bulan

Kamis, 17 Maret 2016 – 07:37 WIB
DITUNTUT: Terdakwa Marcus Sebastian Tuwan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursidah di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (16/3). Foto: GALIH/KALTENG POS

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Jaksa penuntut umum Mursidah akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Marcus Sebastian Tuwan dalam sidang yang digelar Rabu (16/3) kemarin.

Marcus merupakan terdakwa penghina mantan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang melalui media sosial. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Mulyanto, Rabu (16/3).

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Pelanggan PDAM

“Menuntut terdakwa Marcus Sebastian Tuwan selama 5 bulan denda 1 juta subsider 2 bulan,” ujar Mursidah dalam tuntutannya.

Beberapa hal membuat Marcus mendapatkan keringanan. Di antaranya ialah sikap Marcus yang sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, mengakui perbuatannya, punya tanggungan istri dan anak, kemudian sudah saling memaafkan di dalam sidang.

BACA JUGA: Saat Digoda Para Bule Wanita, Kembaren Michael Jackson Bilang Begini

Mendengarkan tuntutan tersebut, Marcus mengaku akan mengajukan pembelaan. “Akan ada dua pembelaan nantinya Pak,” ucapnya. (alh/jos/jpnn)

 

BACA JUGA: Kantor Gubernur Ganteng Didemo Ratusan Petani dan Suku Anak Dalam

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Separuh Anak di Kabupaten Ini Bertubuh Pendek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler