jpnn.com, ASAHAN - Seorang oknum anggota Polres Asahan berinsial Aipda SP ditangkap lantaran mengunggah status penghinaan terhadap Nabi Muhammad di media sosial (medsos).
Oknum Polri yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Asahan ini langsung ditangkap setelah masyarakat melaporkan postingannya tersebut.
“Aipda SP sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan pidana kode etik profesi Polri,” kata Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).
BACA JUGA: Oknum ASN Sekretariat Dewan Terciduk Lagi Bawa Sabu-sabu
Pada akun facebook milik Aipda SP, tertulis kalimat yang sangat tidak patut terhadap Nabi Muhammad SAW. Postingannya itu pun langsung memantik kemarahan di masyarakat.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani penahanan di Polres Asahan. Dia juga akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motivasinya menuliskan kalimat tersebut,” sebut Yemi.
BACA JUGA: Seludupkan 9 Kg Sabu ke Sumut, WN Malaysia Tewas Ditembak
Dia memastikan hukuman berat akan diberikan kepada Aipda SP tersebut. “Siapa pun pelakunya kami tindak tegas walaupun pelakunya adalah anggota saya sendiri. Bahkan saya akan mengusulkan pemecatan,” ujarnya.
Postingan pada facebook milik Aipda SP tersebut muncul pada Selasa (21/8/2018) lalu. Setelah memposting hal tersebut, Aipda SP langsung menghapus dan memposting permintaan maaf.
BACA JUGA: Sesama Imigran di Sidoarjo Kisruh di Rumah Penampungan
Namun postingan tersebut sudah terlanjur di-capture warganet dan melaporkannya ke polisi, sehingga yang bersangkutan langsung ditangkap pada Kamis (23/8/2018) malam. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paulus Waterpauw Berpakaian Adat Papua Saat Pamit dari Sumut
Redaktur & Reporter : Budi