jpnn.com, MAGETAN - Satreskrim Polres Magetan membekuk Galuh Setiyaji, pelaku penghina Panglima TNI di media sosial. Tersangka hanya bisa pasrah saat diringkus Sat Reskrim Polres Magetan.
Pria berumur 36 ditangkap aparat kepolisian bersama anggota TNI setempat setelah mengunggah ujaran kebencian di akunnya di Twitter.
BACA JUGA: Tak Ditahan Kejari Surabaya, Dhani: Saya Bukan Iron Man
Di Twitter, Galuh mengunggah tulisan yang mendiskreditkan Panglima TNI dengan kata-kata yang tidak sopan. Pelaku mengunggah tulisan menghina Panglima TNI sebanyak dua kali.
Menurut AKBP Muhammad Riffai, Kapolres Magetan, pelaku mengaku mengunggah tulisan tersebut karena sakit hati terhadap salah satu keluarganya, yang merupakan anggota TNI.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Yakin Bakal Bebas Murni
"Tersangka juga mengunggah tulisannya melalui akun di Facebook yang kontennya terkait dengan TNI," kata AKBP Riffai.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa handphone, sepeda motor, dan seperangkat komputer salah satu Warnet di Desa Purwodadi Kecamatan Barat, Magetan.
BACA JUGA: Irjen Gatot Eddy Ajak Masyarakat Lawan Hoaks
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 A, Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Segera Garap Habib Bahar di Polda Jabar
Redaktur & Reporter : Natalia