jpnn.com, SURABAYA - Musikus Ahmad Dhani akan segera menjalani sidang kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur.
Pasalnya, berkas perkara yang menjadikan Ahmad Dhani sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
BACA JUGA: Berkas Perkara Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
"Saya optimistis kasus saya akan sampai masuk ke persidangan," kata Ahmad Dhani, Kamis (17/1).
Baca juga: Berkas Perkara Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
BACA JUGA: Ahmad Dhani Yakin Bakal Bebas Murni
Suami Mulan Jameela itu rupanya tidak ditahan lantaran ancaman hukuman atas kasus yang menjeratnya masih di bawah empat tahun.
"Jadi bukan karena saya kebal hukum, bukannya saya Iron Man terus tidak ditahan," jelas pentolan band Dewa 19 ini.
BACA JUGA: Jika Ahmad Dhani Tak Kooperatif, Bisa Ditahan Jaksa
Baca juga: Ahmad Dhani Segera Disidang Soal Kasus Pencemaran Nama Baik
Menurut Dhani, saat pelimpahan tahap kedua dia diharuskan mengisi sejumlah kelengkapan berkas terkait kasus yang menjeratnya.
"Namanya saja pelimpahan, ya tidak ada pertanyaan. Prosesnya mengisi formulir saja kayak masuk kuliah, foto," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Adyotomo memastikan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.
“Sesuai SOP (standar operasional prosedur), kami ada waktu dua minggu untuk melimpahkan ke PN Surabaya. Secepatnya akan kami limpahkan,” ungkapnya.
Didik mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menunjuk tim yang terdiri dari enam jaksa untuk menyidangkan perkara ini. Dari jumlah itu, empat jaksa berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan dua dari Kejari Surabaya.
Diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10). Penetapan tersangka ini karena dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”. Atas perbuatannya itu, dia dijerat Pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (yua/nug/jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Kasus Prostitusi Online, Ahmad Dhani Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh