Hina PDIP di Facebook, Pria Ini Langsung Dijemput Polisi

Senin, 10 September 2018 – 06:32 WIB
Pelaku penghina PDIP ditangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PASURUAN - Polisi menangkap Purwanto (30) warga Desa Sumbergedang, Pasuruan, Jatim.

Dia ditangkap setelah menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan di akun pribadinya di Facebook.

BACA JUGA: Tiga Kali Sidang Ditunda, Begini Respons Ahmad Dhani

Akibat kejadian ini, ketua partai melaporkan kesal karena pelaku sudah beberapa kali melakukannya.

"Pelaku mengunggah status yang berisi gambar dan kata-kata yang berisi hinaan terhadap partai PDIP," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso.

BACA JUGA: Usai Diperiksa, Polisi Persilakan Ustaz Zulkifli Berdakwah

Hal ini dilakukan Purwanto karena tidak puas, terhadap kepemimpinan selama ini dengan kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat bawah.

Dengan adanya bukti yang kuat dan diakui oleh pelaku, maka Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Purwanto sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ustaz Zulkifli Mengaku Hanya Bawakan Hadis Nabi

"Pelaku melanggar undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas AKP Budi Santoso. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Ahmad Dhani Akan Ditentukan Hari Ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler