jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terkait status tersangka Dhani atas kasus dugaan ujaran kebencian itu berlangsung lama lantaran sempat tertunda menunggu hasil penggeledahan di kediaman suami Mulan Jameela itu.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Akan Kembali Diperiksa Hari Ini
Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, penyidik mengaku lelah setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 13.40 WIB, Kamis (30/11).
Akhirnya, proses pemeriksaan diistirahatkan dan dilanjurtkan pada Jumat (1/12) sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Datangi Polres Jaksel, Jack Lapian: Kami Harap Dhani Ditahan
"Jadi, prinsipnya saat ini masih tahap pemeriksaan, jadi ada jangka waktu 1x24 jam bagi penyidik melakukan pemeriksaan. Sampai saat ini statusnya break,karana penyidik sudah letih, kami juga sudah letih, begitu juga Mas Dhani. Jadi, kita break dulu untuk dilanjutkan besok," kata Hendarsam di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (1/12) dini hari.
Untuk lebih efisiensi waktu dan juga tenaga dalam hal kelanjutan pemeriksaan, kata Hendarsam, Dhani lebih memilih untuk bermalam di ruang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ali: Wajar Ahmad Dhani tak Suka Pendukung Penista Agama
Terkait isu penggeledahan di kediaman pentolan Band Dewa 19 itu untuk mencari sim card, Hendarsam menampiknya.
Menurutnya, penyidik harus merujuk pada surat berita acara untuk melakukan penggeledahan.
"Untuk penggeledahan, kalau nggak ada surat itu berarti nggak sah dan sampai sekarang kami belum terima pemberitahuan itu," tutur Hendarsam.
Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan sim card yang sebelumnya dicari polisi untuk kebutuhan alat bukti.
"Jadi secara kontekstual alat bukti yang dibutuhkan penyidik itu sim card dan itu sudah clear," ucap Hendarsam.
Lebih lanjut, Hendarsam menyatakan, status Ahmad Dhani yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan, karena proses pemeriksaan masih berjalan dan akan dilanjutkan.
"Masih sebagai tersangka dalam tahap pemeriksaan, cuma masih break," pungkasnya.
Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST yang menyebutkan, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP'.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rdw/jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Begini Curhat Mulan Jameela
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh