Hina Presiden dan Kapolri, Muhammad Said Dibekuk Bareskrim

Selasa, 06 Juni 2017 – 21:07 WIB
Netizen di Facebook. Foto: Telegraph

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Muhammad Said pada Minggu (4/6) kemarin. Dia diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, hinaan itu dilakukan oleh Said melalui media sosial.

BACA JUGA: Polri dan BI Wapadai Uang Palsu dan Money Changer Ilegal

"Dalam postingannya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap presiden dan Kapolri," kata Fadil saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).

Fadil menambahkan, Said diamankan di daerah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Fadil menolak menyebutkan isi konten yang dianggap menghina presiden dan kapolri. Namun, dia menegaskan, pihaknya saat ini memprioritaskan penegakan hukum terhadap pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian.

BACA JUGA: Kapolri Bantah Mutasi Kapolda Sumut Karena Kedekatan dengan Rizieq

"Yang kami perangi adalah perbuatannya, bukan karena statusnya," jelas mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita tablet dan akun Facebook milik Said atas nama Ahmad Fatihul Alif. "Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tandas dia. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Kapolri Bakal Copot Kapolres Penakut soal Persekusi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Tak Main-Main soal Kasus Persekusi, Tegas...


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler