jpnn.com, SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis Galih Kusuma Rachmawan dengan hukuman badan setahun enam bulan atau 1,5 tahun.
Terdakwa dinilai terbukti menghina institusi TNI melalui Facebook. Galih melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE.
BACA JUGA: Pemilik Akun FB Antonio Banerra Ungkap Alasan Sebar Ujaran Kebencian Berbau SARA
Selain hukuman penjara, pemuda 25 tahun itu diwajibkan membayar denda. "Jumlahnya sebesar Rp 5 juta," ucap Suprayogi, ketua majelis hakim.
BACA JUGA : Kapok, Galih Janji Tak Lagi Hina TNI di Medsos
BACA JUGA: Bela Habib Rizieq tetapi Hina Jokowi, Anggota FPI Dibekuk Polisi
Jika tak sanggup membayar denda, dia wajib mengganti dengan menjalani hukuman kurungan satu bulan.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
BACA JUGA: Arif Ajak Masyarakat Pilih Prabowo tapi Sebar Ujaran Kebencian, Ternyata Ini Motifnya
Sebelumnya, JPU Moch. Ridwan Dermawan menuntut Galih dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu, denda Rp 10 juta dengan pidana pengganti selama 3 bulan kurungan.
BACA JUGA : Hina Anies di Twitter, Dilaporkan ke Polisi
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat.
Tulisan Galih di medsos juga dianggap membuat buruk citra institusi TNI. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya sehingga sidang berjalan lancar.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dipidana," kata Suprayogi. Meski vonis lebih ringan daripada tuntutan, Galih tak langsung menerima putusan.
Dia masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Hal yang sama dilakukan jaksa.
"Kami juga pikir-pikir," ucap Ridwan.
BACA JUGA : Orasi Robertus Robet Tidak Menghina TNI
Selama sidang berlangsung, Galih lebih banyak diam. Dia juga hanya menyimak serius dari kursi pesakitan saat vonis dibacakan. Suaranya baru terdengar ketika hakim bertanya bagaimana sikapnya atas vonis yang diberikan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan Galih berawal saat membaca tautan berita dari media online dengan judul, Kasus Ciracas: Jiwa Korsa yang Tidak pada Tempatnya, yang di-share melalui Facebook.
Lalu, laki-laki yang bekerja sebagai sopir itu memberikan komentar bernada emosi. Kalimatnya dianggap menghina institusi TNI.
Posting-an di kolom komentar tersebut menggunakan akun bernama Galih K. Rachmawan. Diunggah pada Selasa, 12 Desember 2018.
Menurut jaksa, komentar terdakwa sangat tendensius terhadap institusi TNI. Salah satunya adalah tulisan yang berbunyi,
"Oknum TNI banci ngerusak aset Negara. Dibayar negara buat ngerusak aset negara? tololnya sudah hebat sekali."
Komentar itu akhirnya viral di media sosial hingga diketahui sejumlah anggota TNI dan sampai masuk ke grup WhatsApp (WA) Kodim 0816 Sidoarjo.
Kebenaran komentar tersebut dicek oleh anggota kodim. Akhirnya, Galih dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Buntutnya, Galih ditangkap dan diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (may/c6/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Buru Akun Baharudin Hamza Pencatut Kanit Reskrim Lecehkan Prabowo
Redaktur & Reporter : Natalia