jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono diminta menjelaskan alasan pengurangan sanksi demosi Kombes Rizal Irawan yang terlbat kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno.
Konon Kombes Rizal dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun. Namun, hukuman disiplin itu dipangkas menjadi satu tahun setelah pelanggar mengajukan banding.
BACA JUGA: Tony Sutrisno Minta Kejujuran soal Sunat Sanksi Demosi Kombes Rizal
"Wakapolri harus menjelaskan kepada publik apa alasannya," kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di Jakarta, Senin (26/12).
Hinca menilai kepolisian belakangan menjadi sorotan publik terkait masalah integritas personelnya.
BACA JUGA: Rezim Jokowi Disebut Lebih Baik dari Era SBY, Irwan Demokrat Ungkap Fakta Ini
"Ada problem besar dalam internal Polri, dan itu berkaitan dengan integritas personel," lanjutnya.
Legislator Fraksi Demoktat itu berharap masalah di internal Polri bisa diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
BACA JUGA: Umar Hasibuan Sentil Omongan Jenderal Dudung, PKB Bereaksi Tegas
Dia mengatakan pengurangan sanksi demosi Kombes Rizal dinilai tidak adil dan bertentangan dengan etika kepolisian.
"Sekalipun ada mekanisme banding kepada Wakapolri, karena persoalan integritas ini menyangkut bukan satu orang dua orang, tentu ini tidak adil dan melanggar etika itu sendiri," tuturnya.
Hinca menyebut masalah itu bakal ditanyakan dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada masa sidang berikutnya.
Selain itu, kadiv Propam Polri diminta membuka runtutan kasus dugaan pemerasan yang menjadi perhatian publik tersebut.
"Sebelum nanti saya rapat dengan Kapolri, seharusnya Wakapolri bisa menjelaskan pertanyaan publik ini," ujar Hinca.
Menurut Hinca, publik berhak mengetahui mengapa wakapolri menerima banding Kombes Rizal Irawan saja.
Penjelasan itu penting agar tidak muncul kesan ada perlakuan berbeda terhadap Rizal dengan oknum polisi lain yang terlibat dugaan pemerasan tersebut.
"Wakapolri sudah didesak seperti ini harus menjelaskan, tidak bisa tidak," ucap Hinca Panjaitan.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam