Hinca: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja jadi Pelajaran Sangat Mahal Bagi Pemerintah

Jumat, 26 November 2021 – 20:00 WIB
Hinca Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah di dalam membuat aturan.

"Ini pelajaran yang sangat mahal bagi pemerintah yang terburu-buru dan akhirnya terbengkalai juga," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).

BACA JUGA: Habib Aboe: Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Sejalan dengan Sikap PKS

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan ke depan pembentukan aturan yang menyangkut hidup rakyat perlu dibahas secara matang.

Terlebih lagi, apabila subtansinya, seperti di dalam UU Cipta Kerja, itu bersinggungan dengan berbagai kalangan. 

BACA JUGA: Mulyanto PKS: UU Sapu Jagat Itu Mencekik Nasib Buruh 

Menurut Hinca, apabila diperlukan, lakukan sosialisasi mendalam sebelum mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut. 

"Jangan buru-buru, ini butuh waktu yang panjang karena yang dibahas juga banyak sekali substansinya, sehingga perlu sosialisasi ke masyarakat," katanya. 

BACA JUGA: Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, Arief Poyuono: Berantakan Semua Jadinya

Sebelumnya, MK memutuskan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Lembaga penjaga muruah konstitusi yang dipimpin Anwar Usman itu melihat ada kekurangan dalam pembuatan UU andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Misalnya, proses pengesahan UU Cipta Kerja cacat formal, yaitu tidak mematuhi ketentuan di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Satu di antaranya, pembentukan aturan itu tidak transparan dan tanpa mendengarkan aspirasi publik. (ast/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler