Hingga 2024, Singapura Kuasai Udara di Atas Batam

Jumat, 05 November 2010 – 07:07 WIB

BATAM - Kepala Air Traffic Control (ATC) Bandara Hang Nadim, Batam, Elfi Amir menyatakan, selama ini wilayah udara Batam pada posisi di atas 3000 kaki masuk control zone ATC Changi SingapuraATC Batam hanya mengontrol lalu lintas udara di bawah 3000 kaki baru Batam yang mengontrol

BACA JUGA: Menhub Minta Qantas Ganti Rugi



Tak pelak saat kecelakaan pesawat Qantas terjadi kemarin (4/11), Elfi mengaku sama sekali tak mendapat informasi pemberitahuan kecelakaan dari pilot Qantas
Hal itu dikarenakan jaraknya ada di atas 3000 kaki di udara Batam.

Seperti dilansir Batam Pos (grup JPNN), Kamis (4/11), Elfi menjelaskan, sesuai Annex 11 yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organisation (ICAO), satu negara dapat mendelegasikan ruang udaranya ke negara lain, namun hanya sebatas operasional tanpa mengganggu kedaulatan negara.  "Alasan terbitnya regulasi itu karena wilayah Singapura lebih sempit dibanding negara Indonesia dalam hal ini Batam," jelasnya.

Ia menambahkan, kasus serupa juga terjadi pada Christmas Island, salah satu negara bagian di Australia

BACA JUGA: CPNS Perlu Diiming-imingi Insentif Tinggi

ATC wilayah yang masuk Australia itu justru dikontrol oleh ATC Soekarno-Hatta di Jakarta, karena wilayahnya lebih dekat ke Indonesia.

Meski begitu, ujar Elfi, tidak berarti control zone Batam terus selamanya dipegang kendalinya oleh Singapura
Sebab berdasarkan Undang-undang No.1/2009, di salah satu pasalnya menyebutkan control zone Batam oleh Singapura hanya berlaku selama 15 tahun sejak diterbitkannya Undang-undang tersebut.

"Jadi control zone udara kita (Batam) oleh Singapura baru berakhir tahun 2024

BACA JUGA: Upah Pungut Dilarang, Kada Bisa Nikmati Insentif Pajak

Dan kita harus rebut kembali," tukas Elfi.(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemhan Rilis Program Seribu Rudal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler