JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahMelalui PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah telah meniadakan upah pungut bagi kepala daerah.
Namun demikian, kepala daerah dan wakil kepala daerah masih dimungkinkan menerima insentif dari hasil PDRB
BACA JUGA: Kemhan Rilis Program Seribu Rudal
Pasalnya dalam PP yang diberlakukan sejak 18 Oktober 2010 itu, diatur pula tentang pihak-pihak di daerah termasuk kepala dan wakil kepala daerah yang dapat menerima insentif hasil pungutan PDRB.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat ditemui usai menutup acara pembekalan bagi kepala daerah di kantor Badan Litbang Kemendagri di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (4/11) petang, menyatakan, aturan baru itu memang memungkinkan daerah menerima insentif dari pungutan PDRB
Hanya saja Mendagri dengan tegas membantah jika aturan baru itu disebut sebagai hasil daur ulang aturan tentang upah pungut
BACA JUGA: Kuntoro: Masih Ada Menteri Rapornya Merah
“Sekarang lebih jelas, karena ada batasannyaBACA JUGA: Bupati/Wako Baru Takut Dijerat Korupsi
Bahkan Mendagri saja tak terima itu lagiPejabat Polri tak ada lagiBetul-betul untuk aparat daerah,” tandas Mendagri.Namun merujuk pada PP 69 Tahun 2010, pada pasal 3 ayat (2) dirincikan pihak-pihak penerima insentif yaitu pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut PDRB; Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan; kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; serta pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut PDRB.
Namun tidak semua kepala daerah/wakil kepala daerah maupun Sekda bisa menerima insentifPasalnya, khusus insentif untuk kepala daerah/wakil kepala daerah dan sekda hanya diberlakukan untuk daerah yang belum memberlakukan remunerasi.
Lebih lanjut dalam aturan baru itu ditetapkan pula bahwa insentif paling tinggi untuk provinsi adalah 3 persen dari setiap rencana penerimaan PDRB di APBDAdapun untuk kabupaten/kota, insentifnya dipatok maksimal 5 persen.
Selanjutnya, besarnya pembayaran insentif untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnyaUntuk daerah yang menerima PDRB di bawah Rp 1 triliun per bulan, insentif yang diberikan paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekatSedangkan di daerah yang realisasi PDRB setiap bulannya antara Rp 1 triliun hingga Rp 2,5 triliun, insentifnya paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Untuk daerah dengan realisasi PDRB bulanan antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 7,5 triliun, insentif yang bisa diberikan paling tinggi 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekatSedangkan daerah dengan realisasi bulanan PDRB di atas Rp 7,5 triliun, insentifnya paling tinggi 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Adapun yang dimaksud tunjangan melekat, dalam penjelasan PP 69 Tahun 2010 disebutkan, tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Agung dan KPK Kalah di PN Pusat
Redaktur : Tim Redaksi