Hingga Juli 2016, KKP Berhasil Pulangkan 449 Nelayan Indonesia

Senin, 29 Agustus 2016 – 04:09 WIB
Sebanyak 15 nelayan asal Sumatera Utara dipulangkan dari Malaysia. Foto dok Humas KKP

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memulangkan nelayan Indonesia, yang ditawan atau bermasalah dengan negara lain karena memasuki batas wilayah mereka.

Itu dilakukan sesuai mandat Presiden Joko Widodo, melalui Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011, tentang Perlindungan Nelayan.

BACA JUGA: Anggaran Dipangkas, Kemensos Pastikan Pelayanan Sosial Tak Berkurang

Terbaru, KKP bersama Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 15 nelayan asal Sumatera Utara dari Malaysia.

"Sejak diterbitkannya Inpres tersebut, KKP bersama Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait lainnya telah berhasil memulangkan 449 nelayan Indonesia dari Malaysia, Australia, Papua Nugini, Timor Leste, Thailand dan India," ujar Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja.

BACA JUGA: Mensos Dorong Layanan Sosial Kemanusian Terus Digenjot

Selain melakukan upaya pemulangan melalui program advokasi nelayan, KKP bersama pihak-pihak terkait juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi, tentang daerah penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Melihat banyaknya nelayan yang ditangkap, Sjarief mengingatkan agar nelayan tidak melewati batas tangkapan ikan yang ditentukan.

BACA JUGA: Polisi Minta Warga Tak Langsung Percaya Telepon dari Orang Asing

“Diharapkan nelayan Indonesia tidak melakukan penangkapan ikan hingga melewati batas wilayah dan memasuki negara lain. Namun bila ternyata ada nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya," pungkas Sjarief. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Miliaran di Kemendes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler