jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT (surat pemberitahuan) tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dari maksimal 31 Maret menjadi 1 April. Sebab, 31 Maret bertepatan dengan Minggu. Kantor pelayanan pajak (KPP) yang biasanya buka hingga pukul 23.59 setiap 31 Maret, Minggu tutup.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 95/PJ./2019, wajib pajak masih diperbolehkan menyampaikan SPT tahunan hingga Senin pukul 23.59. Mereka tidak bakal dikenai sanksi.
BACA JUGA: Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan
’’Kelonggaran itu hanya untuk penyampaian SPT tahunan. Bila terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi selambatnya pada 31 Maret,’’ ujarnya.
KPP di semua daerah masih terbuka bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan pengisian SPT hari ini. Yoga yakin akan banyak wajib pajak yang mengisi SPT. Sebab, pemerintah juga tidak memberlakukan denda Rp 100 ribu bagi mereka yang menyampaikan SPT hingga hari terakhir ini.
BACA JUGA: Kepatuhan Bayar Pajak Masih Rendah
Hingga Sabtu (30/3), sebanyak 10,93 juta SPT tahunan sudah dilapokan. Sekitar 270 ribu SPT di antaranya berasal dari wajib pajak badan. SPT yang disampaikan secara online mencapai 93 persen dari total yang masuk.
Pelaporan 10,93 juta SPT itu sebenarnya masih jauh dari target pemerintah yang ingin menerima 15,58 juta SPT. Yoga pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT hari ini agar kepatuhan pajak meningkat.
BACA JUGA: Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menuturkan, pemerintah menyediakan berbagai saluran bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT.
Namun, penyampaian SPT secara online atau e-filing tentu bakal lebih memudahkan wajib pajak. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan SPT melalui e-filing.
BACA JUGA: Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan
Frans –sapaan akrab Nufransa– menjelaskan, Sri Mulyani mengisi SPT secara bertahap melalui e-form. E-form adalah formulir SPT elektronik dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi Form Viewer dari DJP Kemenkeu. Fasilitas itu bisa dimanfaatkan wajib pajak yang mengisi data beberapa kali akibat keterbatasan waktu.
Setelah data e-form lengkap, Sri Mulyani menyampaikan e-filing secara online pada 22 Maret lalu. ’’Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan,’’ tutur Frans. (rin/c14/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daripada Antre, Laporkan SPT Tahunan Pakai E-Filing Saja
Redaktur : Tim Redaksi