Hitung Pegawai sesuai Analisis Jabatan-Beban

Menpan-RB Perintahkan BKN Jemput Bola

Kamis, 27 Oktober 2011 – 05:40 WIB

JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk jemput bola ke setiap instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerjaIni dilakukan supaya penghitungan jumlah pegawai di masing-masing instansi dapat diselesaikan sebelum Desember 2011.

Dalam kunjungan kerjanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (26/10), Menteri Azwar Abubakar  didampingi oleh Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, dan Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E

BACA JUGA: Jadi Keajaiban Dunia, Pulau Komodo Butuh 30 Juta Suara

Naibaho
"Hasil penghitungan harus diserahkan ke Menpan-RB dan Kepala BKN paling lambat 31 Desember 2011

BACA JUGA: Sebut Malinda Tante, Andhika Palsukan KTP

Sebelum daerah menyerahkan hasil dimaksud, Menpan dan RB tidak akan memberikan formasi pegawai," kata Azwar.

Saat ini sudah ada 12 verifikator yang bertugas menerima hasil penghitungan dari daerah maupun instansi pemerintah pusat
Namun, praktiknya, analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan belum sesuai ketentuan Permen PAN No

BACA JUGA: Polri Makan Duit Freeport

26/2011 dan Permen PAN No33/2011 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban KerjaDari analisis yang sudah diserahkan, banyak yang dikembalikan lagi.

Untuk itulah, pendampingan dalam penghitungan jumlah pegawai itu perlu dilakukan untuk mempercepat prosesDengan demikian, potret kepegawaian secara nasional dapat diketahui akhir tahun iniHal itu sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menpan dan RB, Mendagri, dan Menteri Keuangan tentang Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam hal ini, verifikator dari BKN yang saat ini hanya ada 12 orang, harus ditambah sehingga jumlahnya mencapai sekitar 200 orang"Dengan demikian verifikator tidak lagi menunggu di Jakarta, tetapi secara simultan melakukan pendampingan penghitungan dan analisis jabatan serta analisis beban kerja," ujar Azwar .

Menteri menekankan, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara biasaTapi, harus ada langkah-langkah terobosanDitambahkan, kalau hanya menunggu, kemudian melakukan verifikasi di Jakarta, maka disangsikan perintah Peraturan Bersama Tiga Menteri tentang Moratorium CPNS itu bisa diwujudkan sesuai harapan.

Di sinilah perlunya terobosan agar kebijakan pemerintah tentang moratorium CPNS itu dapat benar-benar menjadi titik awal yang baik dalam penataan kepegawaian nasionalSelanjutnya, setelah diketahui daerah mana yang kelebihan pegawai, mana yang kekurangan, akan dengan cepat bisa dilakukan mutasiDalam pelaksanaannya, Tim verifikator ini juga harus menetapkan target, kapan selesainya"Kalau perlu dihitung mundur, sehingga akan ketahuan," tandasnya.

Kendati demikian, Azwar Abubakar mengakui bahwa praktik di lapangan tentu akan menemui berbagai hambatanSebagai contoh, dia menunjuk kasus di beberapa daerah pemekaran, yang tidak mau menerima pegawai dari kabupaten induknya"Daerah itu tetap melakukan rekrutmen pegawai sendiri, tidak mau menerima pegawai dari induknya," tambah Azwar.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala BKN Eko Soetrisno mengatakan, pihaknya akan membentuk tim atau semacam satuan tugas untuk mewujudkan arahan Menteri dimaksud(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Disambut Calhaj Nonkuota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler