Selain hukuman itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 100 juta
BACA JUGA: Jadi Calo CPNS, Hakim Ardiansyah Dipecat
"Jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Jupriadi, Senin (15/11).Herry Lukmantohari dan Herry Supardjan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi
Perbuatan tersebut dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
BACA JUGA: Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksaMenurut hakim, perbuatan penyuapan kepada auditor BPK yang sedang melakukan pemeriksaan tersebut, dapat mengakibatkan timbulnya preseden buruk bagi instansi pemerintah
BACA JUGA: Terdakwa Herry Achmad Minta Dibebaskan
Hal itu dianggap ikut menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwaSedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan dan masih punya tanggungan keluargaKhusus untuk terdakwa Herry Supardjan, hakim juga mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini, peran yang bersangkutan hanya sekadar pengantar uang kepada auditor BPK.Menanggapi putusan ini, pihak Herry Lukmantohari menyebut belum bisa menentukan tindak lanjut, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan"Pikir-pikir, Pak," katanya, usai berkonsultasi dengan penasehat hukumSedangkan Herry Supardjan menyatakan dapat menerima putusan hakim itu"Saya menerima," ujarnya(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wukuf, Kalimat Talbiyah Menggema di Arafah
Redaktur : Tim Redaksi