HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun

Senin, 15 November 2010 – 14:01 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Jupriadi, menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari (HL)Sedangkan terdakwa Kabid Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Bekasi, Herry Supardjan (HS), diganjar hukuman 2 tahun penjara.

Selain hukuman itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 100 juta

BACA JUGA: Jadi Calo CPNS, Hakim Ardiansyah Dipecat

"Jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Jupriadi, Senin (15/11).

Herry Lukmantohari dan Herry Supardjan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi
Mereka memberikan uang Rp 400 juta kepada auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hermawan, dengan maksud supaya BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada pemeriksaan keuangan Kota Bekasi tahun 2009.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

BACA JUGA: Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa
Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Menurut hakim, perbuatan penyuapan kepada auditor BPK yang sedang melakukan pemeriksaan tersebut, dapat mengakibatkan timbulnya preseden buruk bagi instansi pemerintah

BACA JUGA: Terdakwa Herry Achmad Minta Dibebaskan

Hal itu dianggap ikut menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwaSedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan dan masih punya tanggungan keluargaKhusus untuk terdakwa Herry Supardjan, hakim juga mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini, peran yang bersangkutan hanya sekadar pengantar uang kepada auditor BPK.

Menanggapi putusan ini, pihak Herry Lukmantohari menyebut belum bisa menentukan tindak lanjut, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan"Pikir-pikir, Pak," katanya, usai berkonsultasi dengan penasehat hukumSedangkan Herry Supardjan menyatakan dapat menerima putusan hakim itu"Saya menerima," ujarnya(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wukuf, Kalimat Talbiyah Menggema di Arafah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler