jpnn.com - JAKARTA – Sekitar 200 orang lebih dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Selatan, menggelar aksi unjuk rasa dan bakar ban di depan Gedung DPR RI, Kamis (19/11). Bahkan, mereka juga menggantungkan celana dalam wanita dan dua penyangga dada (BH) di depan pagar DPR RI.
Dalam aksinya, massa HMI Cabang Jaksel ini menuntut DPR RI segera merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tengang KPK. HMI berharap revisi UU KPK tersebut bisa mengembalikan KPK ke jalur yang benar, dan tidak menjadi alat politik kekuasaan.
BACA JUGA: Propam Ogah Proses Laporan RJ Lino
“KPK ke depan harus efektif untuk melakukan proses pemberantasan korupsi. Sebab selama ini telah terjadi perluasan definisi hukum yang dilakukan oleh lembaga KPK itu sendiri, sehingga yang terjadi adalah masalah suap, gratifikasi menjadi terkait dengan masalah korupsi,” kata Koordinator Aksi, Abdul Aziz Fadirubun, saat berorasi di depan gerbang utama kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).
Padahal, menurut Aziz, dalam aturannya sangat jelas bahwa standarisasi nilai tindak pidana korupsi yang kewenangan KPK adalah 2 miliar. Namun selama ini, suap dan grativikasi yang nominalnya hanya ratusan juta menjadi bagian dari kewenangan KPK, yang seharusnya menjadi kewenangan Kejakgung.
BACA JUGA: Setara Institute: Setyo Novanto Tidak Bermoral!
“Bahkan sering terjadi sangkaan awalnya tindak pidana korupsi dengan indikasi kerugian negara yang cukup fantastis, tapi di tingkat keputusan temyata dakwaannya hanya gratifikasi,” kata Aziz.
Belum lagi, proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada asas kehati-hatian penyelidikan maupun penyidik. Terbukti banyak tersangka korupsi KPK lolos dari sangkaan ketika melakukan Praperadilan.
BACA JUGA: OC Kaligis Tolak Diperiksa Jamwas, Tapi Tulis Surat, Simak Pernyataannya Disini
“Ini yang dianggap KPK melakukan kriminalisasi hukum dan dianggap menjadi alat penguasa. Kita juga melihat efektivitas dari proses pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK belum menunjukkan hasil yang signifikan," katanya.
Oleh karena itu, massa HMI Cabang Jaksel ini mendorong DPR agar adanya regulasi yang mengatur tentang penyampaian hasil kinerja KPK secara periodik ke publik. Dengan demikian, publik dapat mengetahui kinerja KPK bukan hanya opini yang dilakukan oleh KPK.
“Lemahnya pengawasan terhadap proses penyidik di institusi komisi pemberantasan korupsi yang mengakibatkan kesewenang wenangan penyidik KPK menetapkan orang sebagai tersangka, dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudirman Said Dilaporkan ke Bareskrim, Eh, Malah Ditolak Sama Polisi, Apa Sebabnya?
Redaktur : Tim Redaksi