jpnn.com - JAKARTA – Divpropam Polri tak akan memproses laporan Dirut Pelindo II RJ Lino yang menganggap penyidik Bareskrim Polri salah prosedur saat menyidik korupsi mobile crane di Pelindo II. Laporan RJ Lino itu dilayangkan melalui Pengacaranya, Freidrich Yunadi.
Namun, Divpropam tak akan memproses laporan tersebut karena penyidikan mobile crane masih berjalan.
BACA JUGA: Setara Institute: Setyo Novanto Tidak Bermoral!
Kadiv Propam Polri Irjen Budi Winarso di Mabes Polri, Kamis (19/11) mengatakan, saat ini pihaknya menerima dulu laporan tersebut. Tapi, dia mengatakan laporan tersebut tak akan ditindaklanjuti.
“Saya bilang biar saja dulu. Baru diperiksa kok sudah lapor Propam?,” tegas Budi.
BACA JUGA: OC Kaligis Tolak Diperiksa Jamwas, Tapi Tulis Surat, Simak Pernyataannya Disini
Dia menilai laporan itu mengganggu proses hukum terkait penyidikan mobile crane yang tengah dilakukan penyidik Badan Reserse. Budi tak ingin nanti Propam dianggap mengintervensi penyidikan sehingga proses kasus mobile crane tak beres-beres.
“Kalau sedikit-sedikit (lapor) kami dianggap intervensi, kan kapan beresnya," kata jenderal bintang dua itu.
BACA JUGA: Sudirman Said Dilaporkan ke Bareskrim, Eh, Malah Ditolak Sama Polisi, Apa Sebabnya?
Dia menegaskan, Propam baru akan memproses bila perkara itu tak terbukti di pengadilan nantinya.
“Lagian baru diperiksa kok sudah melapor? Nanti kalau sudah P21 dan disidang dinyatakan tidak bersalah, baru kita periksa penyidiknya," katanya.
Pemeriksaan itu, kata dia, dilakukan untuk mengetahui ada apa sebenarnya yang terjadi di penyidik. Misalnya, kata dia, kenapa sampai tidak ada pidananya, dan apakah kasus itu dipaksakan.
“Begitu, itu baru yang kami kejar (nanti jika tak terbukti di pengadilan). Kalau sekarang sih belum bisa," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi membantah menghalangi upaya Pelindo II mendapatkan keadilan. Ia menegaskan, ini semua sudah sesuai prosedur yang ada.
Menurut Budi, hal itu sudah sesuai prosedur yang ada. Seperti diketahui, ada tiga hal yang dilaporkan. Pertama, penyidik tidak memperbolehkan saksi diperiksa didampingi kuasa hukum. Kedua, penyitaan dan penggeledahan Kantor Pelindo Agustus 2015 silam dianggap tidak sesuai prosedur. Ketiga, pemanggilan Direktur Utama PT Pelindo II juga dianggap menyalahi prosedur.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamwas Kejagung: Semua Itu Omong Kosong
Redaktur : Tim Redaksi