OC Kaligis Tolak Diperiksa Jamwas, Tapi Tulis Surat, Simak Pernyataannya Disini

Kamis, 19 November 2015 – 19:24 WIB
OC Kaligis. Foto.Dokumen.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung merespon isu pemberian uang Rp 500 juta dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti melalui pengacara OC Kaligis kepada Dirdik Jampidsus Kejagung Elieser Sahat Maruli Hutagalung.

Jamwas Kejagung memeriksa Gatot, Evi dan Maruli. Hanya saja OC Kaligis menolak untuk diperiksa. Menurut Jamwas Kejagung Widyo Pramono, sedianya anak buahnya juga hendak memeriksa Kaligis. Namun, kata dia, Kaligis membuat surat pernyataan sekaligus keterangan. Surat tertanggal 19 November 2015 itu ditandatangani secara resmi oleh Kaligis.

BACA JUGA: Sudirman Said Dilaporkan ke Bareskrim, Eh, Malah Ditolak Sama Polisi, Apa Sebabnya?

"Pada intinya Kaligis tidak pernah bertemu dengan Maruli dan tidak pernah memberi uang kepada Maruli. Ada suratnya. Jadi semuanya itu berdasarkan keterangan valid dan teruji kebenarannya," kata Widyo di Kejagung, Kamis (19/11).

Dia mengatakan, dalam keterangan itu Kaligis juga mengaku tidak tahu menahu soal duit Rp 500 juta. "Saya (Kaligis) menolak untuk diperiksa secara internal," tegas mantan Jampidsus Kejagung itu.

BACA JUGA: Jamwas Kejagung: Semua Itu Omong Kosong

Widyo menegaskan bahwa keterangan yang diberikan Kaligis melalui surat resmi itu sah. Sama seperti memberikan keterangan secara langsung. "Sama sah juga," tegasnya.

Seperti diberitakan, sebuah potongan dokumen berisi keterangan Evy Susanti, istri muda tersangka bansos Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bocor ke sejumlah media.

BACA JUGA: Luhut: Hey Freeport, Ingat-ingat Pesan Ini!

Dokumen membeber pengakuan Evy yang menerima informasi bahwa pengacaranya Otto Cornelis Kaligis sudah menyerahkan Rp 500 juta ke Maruli untuk pengamanan kasus bansos yang ditangani Kejagung.

"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung," tutur Evy sebagaimana dikutip dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu.

Maruli pun membantah hal ini. Dia tak ambil pusing soal namanya yang dituding menerima duit Rp 500 juta untuk "pengamanan" kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut. Menurut dia, sudah biasa jika namanya dijual. 

"Saya tidak mau komentari, no comment. Nama saya dijual kan biasa. Saya tidak ambil pusing," kata Maruli kepada wartawan di gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (12/11).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu menantang buktikan saja apa yang disebutkan tersebut. "Buktikan. Kalian jangan ngomong saja," kata Maruli. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alumnus UMI Ikut Ramaikan Perebutan Ketua Umum PB HMI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler