jpnn.com, LAMPUNG - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan surat rekomendasi calon gubernur (cagub) Lampung untuk Arinal Djunaidi ternyata belum final dan mengikat.
Tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan nama cagub dalam surat keputusan (SK) rekomendasi cagub-cawagub yang akan menjadi syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kelak.
BACA JUGA: Cagub Petahana Incar Dukungan Golkar
Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, revisi nama cagub memungkinkan dan pernah terjadi menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dia mencontohkan di Pilkada Papua dan Sulawesi Selatan, calon yang diusung dalam SK, berbeda dengan rekomendasi awal. Menurut ketua Barisan Muda PAN ini, partai akan mengubah keputusan dengan melihat konstelasi politik.
BACA JUGA: PDIP Usung Kader di Pilgub Lampung, Herman: Saya Salah Satu
”Di Lampung itu belum SK, masih rekomendasi insya Allah nggak ada perubahan, walaupun di beberapa daerah yang pilkada sudah kita keluarkan rekom.
“Tapi lihat perkembangan politik lokal, ya ada juga rekom yang sudah keluar direvisi oleh DPP PAN. Ada yang kita revisi beberapa pilkada di Papua dan Pilgub Sulawesi Selatan,” kata Yandri kepada Radar Lampung, Jumat (15/9).
BACA JUGA: Politikus PAN Ini Tolak Dampingi Arinal di Pilgub Lampung
Namun, Yandri pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung ini enggan mengomentari proses terbitnya rekomendasi untuk Arinal tersebut.
Dimana, surat rekomendasi bernomor 051/PILKADA/IX/2017 yang merekomendasikan Arinal sebagai cagub periode 2018-2023 itu terbit pada 9 September 2017.
Sementara, DPW PAN Lampung baru menetapkan nama-nama peserta penjaringan ke DPP PAN pada 11 September lalu. Artinya, surat rekomendasi prematur karena keluar sebelum DPP menerima laporan DPW.
Sementara, Pembina Wilayah (Panwil) daerah pemilihan Lampung DPP PAN Nyimas G Putri Agus menambahkan, surat rekomendasi tersebut memang belum sah. Keluarnya surat itu juga tidak berdasarkan mekanisme tim pilkada.
”Konsep surat rekomendasi itu tidak sesuai prosedur. Maka kalau rekom itu keluar, itu rekomnya belum sah. Kalau boleh dikatakan masih wacana karena prosedur yang benar bukan begini," kata Nyimas kepada wartawan, kemarin.
Nyimas juga sudah melakukan pertemuan dengan DPP PAN untuk menanyakan proses terbitnya rekomendasi tersebut. Dalam pertemuan, Nyimas meminta kepada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan untuk mempertimbangkan dan menilai hasil rekomendasi tersebut.
”Bisa jadi ketua umum akan mempertimbangkan rekomendasi. Saya meminta ketua umum agar menimbang dan menilai. Ketum ini tidak bodoh,” terangnya.
Dia menjelaskan, seharusnya tim pilkada DPP PAN mengikuti mekanisme penjaringan cagub-cawagub sesuai peraturan partai. Selain itu, turut mendengarkan penilaian dari Ketua DPW Lampung Bachtiar Basri yang lebih mengetahui kondisi Lampung.
"Nah, ternyata rekom ini baru wacana, sudah bocor ke publik. Ketua DPW sudah tidak sempat dipanggil oleh DPP untuk mengetahui calon yang layak. Jadi belum tentu rekom untuk calon tertentu sebelum ada kesepakatan ketua DPW ke DPP," tambahnya.
Nyimas meminta kepada Zulkifli untuk mempertimbangkan faktor survei popularitas dan elektabilitas. Juga kedekatan dengan masyarakat, serta program-programnya. “Jangan ketika nyalon baru dekati masyarakat. Harusnya minimal dari 2016 dia sudah mengambil hati rakyat sebagai persiapan untuk nyalon,” tandasnya.
Pada bagian lain, Ketua Harian DPW PAN Lampung Saad Sobari masih menunggu keputusan resmi dari Zulkifli. Sebab, para pengurus masih berpedoman pada pernyataan Zulkifli akan mengeluarkan SK rekomendasi dua pekan sejak Selasa (12/9) atau setelah mereka melaporkan hasil penjaringan cagub-cawagub.
“Kami menunggu SK calon sampai dua minggu ke depan,” pungkas Saad. (dna/fik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sah, PAN Dukung Arinal Djunaidi di Pilgub Lampung
Redaktur & Reporter : Budi