Hmm, Harta Bu Lili KPK Tambah Banyak Meski Gaji Dipotong

Senin, 23 Mei 2022 – 13:14 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kekayaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak mengalami penurunan meski menjalani sanksi pemotongan gaji.

Lili yang dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, tetap mengalami pertambahan kekayaan.

BACA JUGA: Dewas Bakal Panggil Orang Penting untuk Usut Kasus Gratifikasi Lili Pintauli

Harta Lili bertambah hampir Rp 500 juta dalam setahun terakhir atau di masa pengenaan sanksi pemotongan gaji 40 persen.

Berdasarkan laporan pada 22 Februari 2022, Lili mempunyai harta senilai Rp 2.227.000.000.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP Lili Pintauli

Ada penambahan sebesar Rp 489.060.000 dari laporan sebelumnya yakni pada 18 Februari 2021.

Saat itu, harta perempuan berlatar belakang advokat itu senilai Rp 1.737.940.000.

BACA JUGA: Kemenlu AS Soroti Pelanggaran Lili Pintauli KPK, Mahfud MD Bereaksi

Lili melaporkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang dengan estimasi nilai Rp 2 miliar.

Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode itu turut mencantumkan kepemilikan lima unit kendaraan dengan harga keseluruhan mencapai Rp 727 juta.

Kendaraan itu ialah mobil Honda Brio keluaran 2019 seharga Rp 110 juta, motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp 12 juta, motor Yamaha MT25 keluaran 2020 Rp 30 juta, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 Rp 460 juta, dan motor BMW G 310 GS keluaran 2019 Rp 115 juta.

Lili juga melaporkan kekayaan berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 40 juta, kas dan setara kas Rp 200 juta, harta lainnya Rp 110 juta, dan utang Rp 850 juta.

Seperti diketahui, Dewan Pengawas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan pada Agustus 2021.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp 1.848.000. Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.

Perihal gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lili Pintauli Diproses Dewas KPK, Ini Respons Ketua Komisi III DPR RI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler