Hmm, Sinar Mas hingga Asian Agri Disebut Dapat Karpet Merah Ekspor CPO

Kamis, 01 September 2022 – 01:00 WIB
Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga memberikan karpet merah penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah kepada Sinar Mas Group hingga Asian Agri Group. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga memberikan karpet merah penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah kepada Sinar Mas Group hingga Asian Agri Group.

Perusahaan-perusahaan besar itu mendapat priotitas penerbitan persetujuan ekspor (PE) CPO lantaran telah menghadap Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat itu.

BACA JUGA: Kejagung Geber Penyelidikan Restitusi Pajak Wilmar

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana yang dibacakan JPU pada Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).

Selain Sinar Mas Group dan Asian Agri Group, perusahaan lain yang disebut mendapat prioritas yakni, Pacific Group, PT Kreasijaya Adhikarya, PT KLK Dumai, Synergi Oil, Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.

BACA JUGA: Petugas Mengintai EK Hingga ke Terminal Baranangsiang Bogor, Melawan, Dor!

Surat dakwaan itu dibacakan oleh JPU Kejagung, antara lain Zulkipli.

Diungkapkan jaksa, pada 25 Februari 2022, Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian Dan Kehutanan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag menyampaikan beberapa pesan melalui grup WhatsApp 'Tim Pemroses' (verifikator).

BACA JUGA: Pacu Produksi CPO, PGUN Bakal Tambah Lahan Sawit 2.000 Hektare

Pesan antara lain berisi untuk memprioritaskan permohonan persetujuan ekspor (PE) dari perusahaan yang telah menghadap Indrasari Wisnu Wardhana.

"25 Februari 2022, Farid Amir setelah mendapatkan arahan dari Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, selanjutnya Farid Amir menyampaikan pesan melalui grup WhatsApp pada yang di antaranya berisi untuk memprioritaskan permohonan PE dari perusahaan yang telah menghadap Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, yaitu Sinar Mas Group, Musim Mas Group, Wilmar Group, Asian Agri Group, Pacific Group, Permata Hijau Group, PT Kreasijaya Adhikarya, PT KLK Dumai, Synergi Oil," ungkap jaksa.

Atas penyampaian tersebut, sambung jaksa, Demak Masaulina selaku Subkoordinator menunjuk Fadro, Sabrina Manora Indriyani, Dina Rahmayanti, Almira Fauzia, dan Fadhlan Organon untuk memprioritaskan penerbitan persetujuan ekspor bagi perusahaan yang telah menghadap Indrasari Wisnu Wardhana.

"Di mana verifikasi atas syarat pengajuan data dan dokumen yang kemudian diproses ke dalam sistem Inatrade hanya dilakukan sebagai syarat formalitas saja tanpa melihat kebenaran atas data dan isi dokumen dimaksud," ujar jaksa.

Namun, dari sederatan perusahaan itu, hanya persetujuan ekspor Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group yang diurai secara detail oleh jaksa dalam dakwaan.

Jaksa hanya mengungkap sejumlah temuan perwakilan perusahaan dengan Indrasari Wisnu Wardhana.

Pada sekitar Januari 2022, setelah berlakunya Permendag 2 Tahun 2022, Master Parulian Tumanggor bersama-sama dengan Togar Sitanggang dari Musim Mas Group, Bernard selaku Ketua Umum Asosiasi Minyak Goreng Indonesia dan juga perwakilan Apical Group, Harry Hanawi perwakilan Sinar Mas group, Stanley MA perwakilan Permata Hijau Group, dan Manumpak Manurung perwakilan Asian Agri berkumpul di ruangan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

"Mereka mempertanyakan adanya Permendag No. 2 Tahun 2022," ucap jaksa.

Saat itu, kata jaksa, Master Parulian Tumanggor bersama dengan Stanley MA perwakilan Permata Hijau Group, dan Togar Sitanggang dari Musim Mas Group meminta penjelasan tentang pengertian Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen dan Domestic Price Obligation (DPO) kepada Indrasari Wisnu Wardhana.

"Kemudian Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan DMO adalah kewajiban dari para eksportir untuk mendistribusikan 20 persen CPO dan RBD palm olein ke dalam negeri yang dibuktikan dengan faktur pajak, PO, dan DO," kata jaksa.

Pertemuan lain yang diungkap dalam surat dakwaan terjadi pada 2 Maret 2022 sore. Di mana saat itu Indrasari Wisnu Wardhana menerima sejumlah pihak yang mewakili sejumlah perusahaan. Termasuk salah satunya perwakilan dari Sinar Mas.

"Pada 2 Maret 2022 sekitar jam 6 sore, Stanley MA Tukiyo bersama dengan Harijanto Hanawi dari Sinar Mas, Bernard Riedo dari Apical, Ernest Gunawan dari Musim Mas, Edwin dari Wings Group, Tumanggor dari Wilmar Group, dari PT. Bina Karya Prima, Mustofa Daulay dari KLK Group mengadakan pertemuan dengan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana di ruangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri," ujar jaksa.

Pertemuan itu juga diwarnai minum wine bersama yang dibawa Stanley MA. Pertemuan tersebut berlangsung sampai pukul 03.00 WIB pada 3 Maret 2022.

"Dalam pertemuan tersebut Stanley MA membawa minuman wine untuk diminum bersama," kata jaksa.

Pada pertemuan tersebut, sambung jaksa, Stanley MA menanyakan kepada Indrasari Wisnu Wardhana apakah Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group bisa diterbitkan.

Selanjutnya pada 3 Maret 2022, Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana langsung menyetujui beberapa Persetujuan Ekspor (PE) tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen permohonan.

Indarsari juga tidak melakukan verifikasi untuk memastikan apakah realisasi distribusi minyak goreng ke dalam negeri sudah sesuai dengan yang telah ditentukan dalam syarat-syarat penerbitan PE CPO dan turunannya," ujar jaksa.

Diketahui, Indra Sari Wisnu Wardhana bersama-sama sejumlah pihak didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng (migor). Perbuatan rasuah itu diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 6,047 triliun.

Adapun pihak lain yang turut didakwa dalam kasus ini yakni, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Perbuatan para terdakwa itu memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar dengan total Rp 1.693.219.882.064. Adapun perusahaan-perusahaan itu yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia.

Kemudian, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp 626.630.516.604.

Selanjutnya, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216

Akibat perbuatan Indrasari bersama-sama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 pada 18 Juli 2022.

Perbuatan para pihak itu mengakibatkan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Penerimaan Pajak Jangan Bergantung Pada Harga CPO, Bisa Fatal


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler