jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya transaksi janggal mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan transaksi janggal Andhi Pramono mencapai Rp 60 miliar.
BACA JUGA: Incar Aset Andhi Pramono di Batam, KPK Sita Mobil Hummer hingga Mini Morris
"AP nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli saat membeberkan tindak lanjut KPK terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat kerja Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Firli menguraikan bahwa ada 33 LHA PPATK yang diterima KPK.
BACA JUGA: Geledah 2 Rumah Adik Rafael Alun, KPK Sita Harley Davidson
Dari jumlah tersebut, kata Firli, sebanyak lima laporan masih ditelaah Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat.
Sementara sebelas laporan, telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
BACA JUGA: Dadan Tri Yudianto Dijebloskan ke Sel Tahanan oleh KPK, Lihat Ekspresinya
"Sebelas dilakukan penyelidikan, 12 dilakukan penyidikan, lima proses telaah dan dua tidak ada base data di KPK," ungkapnya.
Dari 12 penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Bahkan, hampir seluruhnya sudah menjadi terpidana. Satu tersangka yang masih tersisa yakni Andhi Pramono.
"Nanti kami akan buktikan di dalam tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kami mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, dengan keterangan bukti akan membuat suatu peristiwa pidana apa ini termasuk korupsi atau termasuk pencucian uang tunggu saja nanti," pungkas dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono.
Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel, Hmm
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga