jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Aset Pusat AKPA Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Arya MN Sumbaya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (16/9).
Anak buah Mendagri Tjahjo Kumolo ini digarap sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.
BACA JUGA: Pak Tito, Tolong Ungkap Pamen Polri Penganiaya Wanita Simpanan
Dia akan diperiksa untuk tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom.
"Diperiksa untuk tersangka DJ," kata Pelaksana Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (16/9).
BACA JUGA: Dalami Kasus Nur Alam, KPK Periksa Pejabat ESDM
Penyidik juga memanggil Kepala IPDN Sumbar Ismail Nurdin serta staf PT Hutama Karya Sarwono. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," ujar YuyuK.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Dudy dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Agam yang diresmikan Mendagri era Gamawan Fauzi pada 2013 silam tersebut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: MenPAN-RB Tolak Pembentukan Badan Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Kesal Nusron Wahid Sindir Nama Puan
Redaktur : Tim Redaksi