jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon tidak mempermasalahkah keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Setya Novanto.
Menurut Fadli, MKD datang untuk menanyakan sejumlah hal kepada ketua DPR itu.
BACA JUGA: Novanto Belum Mundur, Fadli Zon: Tidak Ada Masalah
Saat ini, Novanto memang menghuni rumah tahanan KPK karena tersandung dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Untuk meminta klarifikasi. Tidak masalah. MKD memang punya kewenangan ketika kasus mendapat perhatian masyarakat," kata Fadli, Kamis (30/11).
BACA JUGA: KPK Minta Tunda 3 Pekan, Kuasa Hukum Setya Novanto Keberatan
Fadli juga hanya menjawab diplomatis saat ditanya kemungkinan mendesak Novanto lengser dari kursi ketua DPR.
Politikus Partai Gerinda itu menjelaskan, DPR bekerja sesuai peraturan.
BACA JUGA: Praperadilan Setya Novanto jadi Bahan Tugas Kuliah
Menurut Fadli, desakan terhadap Novanto agar lengser juga harus sesuai ketentuan.
"Jadi, dalam kasus ini kami ikuti saja. Kecuali jadi terdakwa, berbeda. Kalau tersangka, kan, bisa benar-benar salah, bisa tidak salah," ujar Fadli. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Praperadilan Novanto Ditunda Kamis Depan
Redaktur & Reporter : Boy