KPK Minta Tunda 3 Pekan, Kuasa Hukum Setya Novanto Keberatan

Kamis, 30 November 2017 – 13:37 WIB
Ketut Mulya Arsana. Foto: Elfany Kurniawan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang perdana praperadilan Setya Novanto, Kamis (30/11). Atas hal itu, sidang ditunda hingga Kamis (7/12) pekan depan.

Ketut Mulya Arsana selaku tim kuasa hukum Novanto sempat keberatan atas pengajuan penundaan sidang dari pihak termohon KPK. Pasalnya, KPK meminta sidang praperadilan ditunda hingga tiga pekan ke depan dengan alasan masih mempersiapkan bukti dan administrasi lainnya.

BACA JUGA: Praperadilan Setya Novanto jadi Bahan Tugas Kuliah

Ketut menyampaikan keberatan di hadapan hakim. “Sehubungan dengan surat permintaan penundaan dari termohon KPK untuk jangka waktu yang sangat lama tiga minggu, maka izinkan kami untuk menyampaikan tanggapan tertulis,” kata Ketut.

Di poin pertama, Ketut menyinggung soal pasal 77-83 KUHAP termasuk khusus hukum acaranya diatur dalam 82 KUHAP huruf J yaitu pemeriksaan itu dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjauhkan putusannya.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Novanto Ditunda Kamis Depan

"Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat tujuh hari tersebut," kata Ketut.

Kemudian poin kedua, sesuai asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan, Ketut meminta hakim mempertimbangkan pengunduran waktu tiga pekan oleh KPK sangat bertentangan dengan asas peradilan.

BACA JUGA: 1 SSK Polisi Kawal Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto

Sementara poin ketiga, pihak kuasa hukum Setya Novanto melihat bahwa dalam pemberitaan terakhir di media massa KPK telah berniat untuk mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan Tipikor.

"Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses praperadilan yang sedang diajukan pemohon. Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan ketidakadilan prosedur terhadap pemohon," jelas Ketut.

Lalu poin keempat bahwa di praperadilan ini KPK telah mempersiapkan permintaan penundaan yang sangat tidak beralasan.

Sementara poin kelima, Ketut mengatakan, proses praperadilan dibatasi pasal 82 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan KPK tersebut gugur.

Poin keenam, kuasa hukum menyoroti bahwa kuasa hukum yang dimiliki oleh KPK sangat banyak lebih dari sepuluh orang. "Sehingga meminta untuk mengundur jadwal sidang praperadilan ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan," tegas Ketut.

Kemudian poin terakhir mengenai permintaan KPK untuk menunda, ini dianggap telah mencederai proses hukum yang sedang diajukan pemohon. Menurutnya hal ini menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan apabila permintaan termohon dikabulkan hakim.

"Berdasarkan atas hal tersebut di atas kami mohon yang mulia untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini. Dan jika yang mulia berpendapat lain mohon penundaan persidangan tidak lebih tiga hari terhitung mulai hari ini," tukas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap 100 Persen Hadapi Papa Novanto


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler