Hmmm... Inilah Penjelasan Prof Mahfud di Depan Pansus Angket KPK

Selasa, 18 Juli 2017 – 20:23 WIB
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyatakan bahwa DPR tidak bisa menggunakan hak angket untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud, merujuk Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka pelaksana undang-undang yang bisa diangket terbatas pada pemerintah atau pejabat negara.

"UU MD3 menyebut pejabat negara menjadi subjek angket, setiap pejabat negara bisa diangket. Tetapi meskipun ada begitu, tidak semua pejabat negara diselidiki melalui diangket," ujar Mahfud saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Panitia Khusus Angket KPK di DPR, Selasa (18/7).

BACA JUGA: Setnov Jadi Tersangka, PKS Terus Pantau Pansus Angket KPK

Sedangkan KPK, sambung Mahfud, bukanlah pemerintah atau lembaga eksekutif. Pendapat Mahfud itu merujuk pada pola pengisian jabatan komisioner KPK. Yakni bukan diangkat oleh presiden, tapi diresmikan melalui keputusan presiden (kepres).

Sedangkan tugas-tugas KPK, sambung Mahfud, justru berkaitan dengan lembaga yudikatif. "Bila dikaitkan dengan kuasi sangat salah KPK ke eksekutif, lebih dekat dikuasikan yudisial," tutur guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

BACA JUGA: Setnov Jadi Tersangka, Beginilah Respons Istana

Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12, 16, dan 19 tahun 2006, maka KPK bukan bagian pemerintah. “KPK bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dengan kekuasaan kehakiman," ucap mantan ketua MK itu.

Karena itu, Mahfud menegaskan bahwa tidak relevan jikalau ada saran supaya KPK melawan keabsahan angket di pengadilan dengan adanya putusan MK tersebut. "Ini hukum tidak bisa berdebat. Nggak relevan yo kita bertarung di pengadilan, itu sudah ada putusan, buat apa lagi?" sindirnya.

BACA JUGA: Inilah Pernyataan Pertama Setnov setelah Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Karena itu jika ingin mengawasi KPK, mestinya bukan dengan panitia angket. Sebab, pelanggaran oleh komisioner ataupun pegawai KPK bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

"KPK bisa melanggar, bisa ditangkap, ada buktinya ada orang KPK ditangkap di Bandung. Bibit (Bibit Samad Rianto, red) dan Chandra (Chandra M Hamzah, red) pernah ditahan," ulasnya.

Sedangkan jika pelanggarannya bersifat etika, maka bisa melalui dewan kehormatan. “Tidak ada negara hukum yang tidak bisa diadilim, tapi jalurnya sendiri-sendiri," pungkas Mahfud.(dna/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Tegaskan Setnov Masih Ketua DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler