jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Elza Syarief mengungkapkan bahwa anggota DPR Miryam S Haryani ditekan oleh nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Miryam memang menjadi saksi penting dalam perkara korupsi yang menyeret nama-nama kondang termasuk Ketua DPR Setya Novanto itu.
"Seperti yang pernah saya katakan. Dia ditekan oleh teman-temannya yang ada dalam dakwaan," kata Elza usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (5/4).
Meski demikian, Elza enggan mengungkap identitas pihak yang mengancam Miryam. Menurut dia, pihak itu merupakan sosok yang ada dalam surat dakwaan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
BACA JUGA: Miryam Haryani Ditekan dan Diancam Oleh Temannya
"Iya. Pokoknya yang ada dalam dakwaan," ujar Elza.
Pengacara yang juga menjadi kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin itu mengaku bertemu Miryam sebelum politikus Partai Hanura itu bersaksi pada persidangan perkara e-KTP. “Konsultasi saja. Saya kan lawyer," ujar Elza.
BACA JUGA: Besok Ada 9 Saksi, Termasuk Anas dan Setya Novanto
Namun, Elza mengakui bahwa saat dirinya bertemu Miryam memang ada pengacara muda bernama Anton Taufiq. Padahal, Elza tak mengundang Anton.
Tapi, kata Elza, ternyata Anton tiba-tiba hadir ke kantornya. "Ya mungkin ada kaitannya sama Bu Yani," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Menjerat Miryam Jadi Tersangka Saksi Palsu
Selain itu, Elza juga mengaku tak tahu-menahu soal langkah Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan. Sebab, dia justru menyarankan Miryam menjadi justice collaborator (JC) untuk membantu KPK.
"Untuk apa saya usulin cabut BAP? Justru saya ingin dia JC," katanya.
Dalam sidang perkara e-KTP minggu lalu, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkap ada enam anggota DPR yang mengancam Miryam S. Haryani. Ungkapan Novel berdasarkan cerita Miryam saat proses penyidikan awal terhadap politisi Partai Hanura tersebut.
Dalam surat dakwaan perkara e-KTP memang ada banyak nama. Bahkan, nama Ketua DPR Setya Novanto disebut bersama-sama dengan terdakwa dan pengusaha Andi Narogong dalam patgulipat e-KTP.
Selain itu, dalam surat dakwaan e-KTP juga terungkap pihak-pihak yang menerima uang melalui Miryam. Ketua umum Srikandi Hanura itu disebut dalam surat dakwaan membagi-bagikan uang ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Sebut Duit e-KTP di Kongres PD Bukan Rahasia Lagi
Redaktur : Tim Redaksi