Parpol Baru Juga Punya Hak Dukung Capres

Kamis, 15 Desember 2016 – 20:13 WIB
Pemilu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, alokasi kursi DPR dan DPD menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.

Pasalnya, terkait langsung dengan keterwakilan masyarakat.

BACA JUGA: Catat, Sangat Mungkin Jokowi dan Prabowo Berduet di Pilpres 2019

Karena itu proporsionalitasnya harus benar-benar diatur dengan baik. Untuk menjamin representasi politik masyarakat.

"Pokok-pokok pengaturan terkait alokasi kursi dan daerah pemilihan menjadi perhatian pemerintah dan DPR, untuk menjamin proporsionalitas. Sehingga ada kesetaraan nilai suara, integritas wilayah dan cakupan wilayah yang sama," ujar Tjahjo, Kamis (15/12).

BACA JUGA: Masuk Daftar Orang Terkaya Kok Gak Punya NPWP?

Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kata Tjahjo, sebelumnya mengusulkan tambahan alokasi satu kursi per daerah pemilihan," ucap Tjahjo.

‎Selain itu, ambang batas parlemen kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, juga menjadi isu strategis dalam desain sistem pemilu.

BACA JUGA: Densus Tangkap 10 Orang Terkait Bom Panci Bekasi, Bisa Bertambah...

Demikian juga terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Intinya, dapat dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik. Jadi parpol harus diberikan jaminan hak politik untuk mendukung pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk partai baru," ucap Tjahjo.

Mantan anggota DPR mengakui,  ‎pelaksanaan pemilu di Indonesia sangat kompleks. Karena itu memerlukan dukungan dari seluruh komponan bangsa.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oooh..Ini Sebabnya SK Nonaktif Ahok Belum Juga Terbit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler