jpnn.com - jpnn.com - Jumlah janda di Pontianak, Kalimantan Barat, semakin banyak.
Humas Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak mengatakan, perceraian masih menjadi kasus terbanyak yang ditangani pihaknya.
BACA JUGA: Hmm... Jumlah Janda Semakin Banyaaaakkk
“Untuk 2016 misalnya, dari 1.599 perkara yang masuk, sebanyak 1.239 perkaranya adalah kasus perceraian baik itu cerai talak ataupun cerai gugat,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sesungguhnya banyak perkara yang disidangkan di Pengadilan Agama.
BACA JUGA: Jalin Cinta Sejak Kuliah, Cerai Cuma Gara-Gara Mimpi
Bukan hanya perceraian. Mulai urusan pembagian warisan, isbat nikah, izin anak di bawah umur untuk menikah hingga pengajuan izin berpoligami.
“Dan seperti dalam UU No. 3 tahun 2006, bahkan peradilan agama juga memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara terkait ekonomi syariah,” tambah Rustam.
BACA JUGA: Tetap Sayang Hasil Pembuahan Tetangga
Berdasarkan data yang dipegangnya, angka perceraian di kota Pontianak cenderung meningkat meski pada 2016 menurun dari tahun sebelumnya.
“Untuk tahun 2015 jumlahnya mencapai 322 cerai talak dan 1.048 cerai gugat, sementara tahun 2016 menurun menjadi 237 cerai talak dan 1.002 cerai gugat,” terangnya.
Dari lima besar faktor penyebab perceraian kurun dua tahun terakhir, tidak adanya tanggung jawab dan gangguan dari pihak ketiga mengalami peningkatan signifikan.
Jumlah kasus perceraian karena tidak adanya tanggung jawab naik sekitar 40 persen.
Sementara itu, pernikahan yang harus berakhir akibat kehadiran orang ketiga bertambah hingga 70 persen. (Iman Santosa, Ambrosius Junius)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karma Datang di Hari Tua, Sungguh Menyedihkan
Redaktur & Reporter : Ragil