Hmmm... Ternyata Ini Alasan KPK Belum Jerat Boediono Cs di Kasus Century

Selasa, 07 Juli 2015 – 16:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kelanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum jelas. Padahal, kasus yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya itu telah berkekuatan hukum tetap pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

KPK beralasan sampai sekarang belum menerima salinan lengkap putusan Budi Mulya dari MA. Tanpa mempelajari putusan itu, KPK tidak bisa membuat keputusan tentang kelanjutan kasus Century.

BACA JUGA: Pemerintah: Keluarga Miskin Terima Dana 2,9 Juta Dari PSKS dan Program Sosial Lainnya

"Apapun kami tetap harus menunggu penerimaan resmi putusan MA yang hingga kini belum ada," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Selasa (7/7).

Menurut Indriyanto, pihaknya perlu membuat kajian atas pertimbangan MA dalam amar putusan itu. Sebab, dari putusan yang berkekuatan hukum tetap itu pula KPK bisa menentukan langkah terhadap pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus Century.

BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Menteri Terkait Kembangkan Entikong agar Saingi Serawak

Indriyanto pun menjawab diplomatis saat ditanya apakah lembaganya merasa terhambat oleh MA dalam mengusut kasus Century. Dia masih percaya lembaga peradilan tertinggi di tanah air itu memiliki alasan kuat sehingga belum mengirim salinan putusan ke KPK.

"Mekanisme pengiriman berkas dan putusan sesuai KUHAP, ada pada MA. Kami mempercayai proses percepatan pengiriman itu kepada lembaga yudisial tersebut," imbuh dia.

BACA JUGA: Ungkap Korupsi Proyek Printer di DKI, Bareskrim Sita Alat Berat di Sumedang

MA sebelumnya telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Budi Mulya. Dengan putusan MA, kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrach.

Budi pun kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sementara sejumlah pihak disebut-sebut bersama Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.

Budi Mulya selaku mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa sebelumnya didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, almarhumah Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, almarhum Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, serta Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular dari pihak Bank Century.

Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Cueki Temuan YLKI Soal Pembalut Berbahaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler