HNSI Apresiasi DPD Tuntaskan RUU Perlindungan Nelayan

Senin, 28 April 2014 – 23:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Yussuf Solichien Martadiningrat menyatakan apresiasi terhadap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah menuntaskan RUU usul inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

"Terimakasih atas RUU usul inisiatif DPD ini, yang merumuskan perlindungan dan pemberdayaan nelayan," kata Yussuf Solichien Martadiningrat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dipimpin Ketua Komite II DPD Bambang Susilo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

BACA JUGA: LSM Tuding KPK Intervensi Peradilan Rudi Rubiandini

Ketika RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani digulirkan dua tahun lalu, lanjutnya, HNSI protes keras, apakah isi negara ini hanya petani saja? Kenapa tidak sekaligus RUU perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan? "Alangkah bahagianya kami. Dengan Semangat ’45, kami hadir di sini," ujarnya.

Dia jelaskan, semenjak 6 Agustus 2013 yang lalu Pemerintah bersama DPR, disertai pandangan dan pendapat DPD, mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan diundangkan tanggal itu juga oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, HNSI menilai adanya diskriminasi kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dengan petani.

BACA JUGA: Usai Digarap KPK, Dirut PT Quadra Solution Bungkam

"Padahal, lautan kita luar biasa, tapi 90 persen nelayannya hidup di bawah garis kemiskinan. Terjadi paradoks, wilayah laut Republik Indonesia kaya raya tapi nelayannya tetap saja miskin," tegas purnawairawan jenderal bintang dua marinir itu.

Mengacu ke ucapan Soekarno yang menyebut petani dan nelayan sebagai soko guru revolusi, dan Soeharto menyebut petani dan nelayan sebagai soko guru pembangunan. "Sayangnya rezim pemerintahan berikutnya justru mengabaikan nelayan," ujar Yussuf.

BACA JUGA: Sarankan Ratu Rita Dipanggil Paksa, Akil: Jaksa Cari Publisitas!

Padahal, Indonesia merupakan negara maritim yang luas lautannya 5,8 juta km² terdiri atas perairan teritorial 12 mil laut dan perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) 200 mil laut. “RUU yang dirumuskan hanya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tanpa perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Kok lupa, selain negara agraris, kita juga negara maritim," imbuh Yussuf.

Sementara Bambang Susilo (senator asal Kalimantan Timur) menyatakan DPD menyusun RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai usul inisiatif, menyusul RUU Kelautan yang juga usul inisiatif Komite II DPD yang dirampungkan tahun 2011 yang lalu.

"RUU Kelautan akan dibahas dalam pola tripartit bersama dua pihak lainnya, yakni Pemerintah atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kementerian/lembaga terkait lainnya serta alat kelengkapan DPR, baik komisi maupun panitia khusus (pansus). Target penyelesaiannya awal masa sidang yang akan datang," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Urbaningrum Dicecar Soal Rp 1 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler