LSM Tuding KPK Intervensi Peradilan Rudi Rubiandini

Senin, 28 April 2014 – 23:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Untuk KPK Bersih (KRUKB) Haris, menduga pengadilan Tipikor dengan tersangka Rudi Rubiandini telah diintervensi oleh pimpinan KPK.

"Setelah kami cermati, proses hukum terhadap terdakwa suap SKK Migas Rudi Rubiandini telah diintervensi oleh oknum komisioner KPK BW. Intervensi tersebut adanya indikasi arahan dari para mafia migas. Contohnya, hanya ada 1 saksi Deviardi yang membenarkan tuduhan JPU KPK. Sedangkan semua saksi yang lain membenarkan keterangan terdakwa Rudi Rubiandini. Ini kan sidang akal-akalan," kata Haris, di Jakarta, Senin (28/4).

BACA JUGA: Usai Digarap KPK, Dirut PT Quadra Solution Bungkam

Dijelaskannya, komisioner KPK BW merupakan pihak yang paling keras menjerat Rudi Rubiandini dengan hukuman berat. "Ada kepentingan mafia migas yang dititipkan melalui BW. Komisioner KPK lain seperti tidak berdaya dengan sikap ngotot BW ini. Salah satu komisioner KPK yang tidak berdaya adalah Zulkarnaen. BW menyandera Zulkarnaen dengan dugaan suap yang diterimanya saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujarnya.

KRUKB menilai, Rudi Rubiandini sudah cukup kooperatif selama proses hukum dan persidangan dengan memberikan informasi dan bukti-bukti terkait berbagai korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah kepada KPK.

BACA JUGA: Sarankan Ratu Rita Dipanggil Paksa, Akil: Jaksa Cari Publisitas!

"Rudi dijanjikan akan mendapat status oleh justice collaborator oleh KPK. Namun, setengah jam sebelum materi penuntutan dibacakan JPU KPK, mendadak diubah materi tuntutannya menjadi 10 tahun penjara. Ini sangat aneh, KPK tidak murni menegakkan hukum memberantas korupsi. Sepertinya penegakan hukum sesuai order pihak yang berkepentingan," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA JUGA: Anas Urbaningrum Dicecar Soal Rp 1 Miliar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinilai Tepat Bila Jokowi Pilih Akbar Tandjung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler