Sarankan Ratu Rita Dipanggil Paksa, Akil: Jaksa Cari Publisitas!

Senin, 28 April 2014 – 23:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar geram begitu disinggung mengenai saran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil paksa istrinya, Ratu Rita.

"Ada penetapan hakim? Emangnya jaksa malaikat," kata Akil dengan nada tinggi usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/4).

BACA JUGA: Anas Urbaningrum Dicecar Soal Rp 1 Miliar

Akil menjelaskan, istrinya saat ini sedang berada di Kalimantan. "Ibu lagi di Kalimantan. Istri saya orangtuanya sakit. Jaksa aja cari publisitas," ujarnya.

Seperti diketahui, Ratu Rita dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di MK, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/4). Namun, dia tidak memenuhi panggilan itu.

BACA JUGA: Dinilai Tepat Bila Jokowi Pilih Akbar Tandjung

Jaksa Dzakiyul Fikri menyatakan, pihaknya sudah memanggil Ratu Rita dua kali sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tercantum di berita acara pemeriksaan. Namun, jaksa mendapat informasi bahwa Ratu Rita sudah pindah tempat tinggal.

"Kami berusaha memanggil satu kali lagi, tempat tinggal di Pontianak. Sampai saat ini belum ada keterangan," kata Jaksa Dzakiyul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4).

BACA JUGA: Wawan Perintahkan Anak Buah Kirim Uang 3 Miliar ke CV Ratu Samagat

Karena itu, jaksa meminta untuk memanggil lagi Ratu Rita. "Apabila diperkenankan, karena tempat tinggal yang baru. Coba kami panggil satu kali lagi," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji mempersilakan untuk melakukan pemanggilan lagi kepada Ratu Rita. Kalau perlu, ujarnya, jaksa melakukan panggilan paksa.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan PT BPP Akui Diperintah Untuk Kirim Uang Ke CV Ratu Samagat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler