jpnn.com, JAKARTA - Jelang peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan Indonesia, Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA., mengajak Organisasi Pesantren bersama seluruh bangsa Indonesia untuk memaksimalkan peran mengisi dan mensyukuri nikmat kemerdekaan RI.
Pernyataan itu disampaikan HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid usai membuka dan menjadi pembicara pada acara Temu Tokoh Nasional, kerja sama MPR RI dengan Majelis Pesantren dan Ma'had Dakwah Indonesia (Mapadi).
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Terkuak, HNW Minta Polri Usut Tragedi KM 50
Menurutnya, salah satu caranya dengan mempererat kerja sama, persatuan dan kesatuan.
HNW sapaan karibnya mengajak seluruh pihak bersama-sama berkontribusi mengisi kemerdekaan dengan segala yang positif dan konstruktif untuk mewujudkan cita-cita proklamasi.
BACA JUGA: Kemenkominfo Hapus 15 Game Judi Online, HNW: Ini Hal Aneh
"Peringatan HUT kemerdekaan Indonesia, tidak selayaknya hanya diisi dengan euforia sesaat. HUT Kemerdekaan juga harus mampu mengingatkan bangsa Indonesia untuk ingat sejarah perjuangan kemerdekaan dan cita-cita bapak dan ibu bangsa, dan terus mengisi kemerdekaan, mengejar ketertinggalan dari bangsa bangsa lain di dunia," kata Hidayat Nur Wahid.
HNW juga mengajak seluruh ormas Islam, termasuk perhimpunan pantren tidak lagi merasa canggung apalagi takut juga trauma untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat, guna berkonstribusi dan mensyukuri kemerdekaan RI .
BACA JUGA: Jemaah Haji Mulai Pulang ke Tanah Air, HNW: Semoga Berkah untuk Bangsa dan Negara
Sebab, berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat adalah hak azasi manusia yang dijamin konstitusi. Yaitu pasal 28 E ayat 3, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dia menegaskan pelarangan terhadap organisasi kemasyarakatan termasuk ormas Islam untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat sudah tidak ada.
Asalkan berkumpul dan pendapat yang di sampaikan dalam perkumpulan, itu tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD NRI 1945.
"Memang larangan berkumpul, berserikat dan berpendapat, masih berlaku bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penyebaran komunisme sesuai TAP MPRS no XXV /1966. Karena hingga kini keberadaan TAP MPRS no 25/1966 masih berlaku," jelasnya.
HNW menuturkan sejak dulu Islam termasuk pesantren dan perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka berjalan beriringan. Rezim kolonial Belanda bisa mengakui lahirnya Al Irsyad, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, PUI, dan Persis yang semuanya berazaskan Islam.
"Tatkala membahas konstitusi, Soekarno Hatta menerima masukan beberapa tokoh seperti Ki Bagus Hadikusumo dan Ahmad Sanusi, yang mengusulkan syariat Islam. Kemesraan Islam dan Indonesia sempat ternodai saat lahirnya azas tunggal pada tahun 1985. Tetapi setelah 1998, kewajiban azas tunggal di sebagian era rezim Orba, itu dicabut oleh Presiden BJ. Habibie, hingga kini," kata Hidayat menambahkan.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu pun menyebut sudah bukan zamannya lagi menuduh umat dan ormas Islam sebagai kelompok intoleran maupun terorisme.
Apalagi jika itu dikaitkan dengan azas Islam. Terbukti, sejarah Indonesia juga menulis berbagai peristiwa dan peran serta umat dan tokoh-tokoh Islam bersama dengan bangsa Indonesia yang lain, menyelamatkan dan memperjuangkan berdiri tegaknya NKRI.
"Sekarang saatnya ormas-ormas Kepesantrenan termasuk MAPADI untuk berkolaborasi lanjutkan peran dan perjuangan para Ulama dan Pesantren-pesantren untuk makin berkontribusi mengisi, mensyukuri dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia,” tegas HNW.
Acara tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Ar Risalah, Kota Padang, Jumat (12/8/2022). Ikut hadir pada acara tersebut Anggota MPR RI F PKS Dr. Hermanto, SE., MM., Ketua Umum PP Mapadi KH. Dr. Muslih Abdul Karim LC, MA, Sekretaris Umum PP Mapadi H. John Edy Rahman, SH. M. Kn serta Ketua Yayasan Wakaf Pondok Pesantren Ar Risalah H. Arwin Alibrahimi LC, MA. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul