jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid kembali mendorong Kemenag segera merealisasikan penyaluran dana abadi pesantren untuk program pengembangan SDM pesantren, baik untuk para santri maupun kiai.
HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, berharap dana abadi pesantren itu harus didistribusikan secara amanah, adil, dan merata.
BACA JUGA: Di Hadapan Mahasiswa Baru UMJ, Ustaz HNW Gelorakan Spirit Perjuangan Muhammadiyah
“Di rapat Panja Pendidikan Keagamaan antara Komisi VIII DPR RI, saya kembali mendorong direalisasikannya anggaran dan kebijakan antara Kemendikbudristek dengan Kemenag, baik terkait dengan fungsi pendidikan maupun keagamaan,” ujarnya, Kamis (15/9).
Hidayat yang juga anggota Panja Pendidikan Keagamaan Komisi VIII DPR RI menjelaskan Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Pesantren juga Perpres 111/2021 tentang Dana Abadi Pendidikan.
BACA JUGA: Terima Perwakilan PII Mesir, HNW Beri Nasihat Penting tentang Perjuangan
Perpres itu secara jelas mengamanatkan afirmasi anggaran untuk Pesantren melalui Dana Abadi.
Karena itu, semestinya Kemenag segera memaksimalkan usaha agar Dana Abadi Pesantren bisa segera diwujudkan.
BACA JUGA: HNW Beri Peringatan Keras kepada Menag Yaqut soal Dana Ini
Karena itu, HNW mendorong Kemenag melalui Dirjen Pendis memperjuangkan realisasi penyaluran dana abadi pesantren dengan menyusun rencana anggaran tahunan terkait alokasi Dana Abadi Pesantren.
Jadi, pembagian dan pendistribusiannya di LPDP makin transparan, profesional, amanah, dan mendapatkan prioritas.
“Agar dana abadi pesantren segera disalurkan. Karena itu adalah amanat umat dan konstituen, mendesak perlu dilakukannya kaderisasi ulama,” sambungnya.
Selain soal Dana Abadi, Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini juga mendukung kenaikan struktur organisasi Direktorat Pesantren di Kementerian Agama menjadi Direktorat Jenderal.
Agar program afirmasi dan keberpihakan negara bagi Pesantren dengan segala kekhasan, peluang dan tantangannya bisa dilakukan dengan semakin amanah, profesional dan berkontribusi besar untuk melaksanakan amanat UU Pesantren secara lebih meningkat.
HNW juga mendukung adanya program sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren lantaran banyak masyarakat pesantren yang belum memahami atau bahkan mengetahui terkait UU tersebut.
“Kami di PKS terus mendorong keberpihakan pemerintah melalui Kemenag untuk pesantren dan peningkatan SDM pesantren, baik santri, kiai, maupun sarana dan prasarana di lingkungan pesantren khususnya dan pendidikan Islam umumnya,’’ ucapnya.
FPKS DPR RI juga mendukung pendirian MAN unggulan, seperti MAN Insan Cendekia di setiap provinsi di seluruh Indonesia. Umumnya pendirian madrasah negeri dari seluruh jenjang pendidikan secara proporsional di seluruh Indonesia.
Dalam rapat ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Ali Ramdhani menerima dan menyepakati usulan tersebut serta langsung memerintahkan direktur pesantren dan madrasah segera mengeksekusi program-program terkait.
“Kami siap dan sedang menyiapkan teknisnya terkait penyaluran program beasiswa dan afirmasi bagi santri, ustaz, dan kiai yang bersumber dari hasil pengelolaan Dana Abadi Pesantren,” ujar Ali. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi