jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong agar kualitas pendidikan keagamaan kelas menengah di Indonesia untuk terus ditingkatkan.
Hal itu dilakukan agar bisa berkompetisi dengan sekolah umum, untuk menghasilkan budaya dan anak didik yang berakhlak mulia atau berbudi pekerti bagi masa depan anak didik generasi milenial, Y maupun Z.
BACA JUGA: Ustaz HNW Tegaskan Indonesia Dukung Perjuangan Universitas Al Quds Yerusalem
Dia mengungkapkan hal itu pada saat Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII tentang Pengawasan Pendidikan Keagamaan di Gedung DPR RI, Kamis (25/8).
Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan Pondok Pesantren Modern Darrusalam Gontor Prof. Dr. Amal Fathullah Zarkasyi, Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Serpong Dr. Abdul Basit, dan Kepala Sekolah SMA Katolik Samosir Sumatera Utara.
BACA JUGA: Di Hadapan Ormas PP, HNW Tegaskan Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
HNW sapaan akrabnya mengatakan peran pendidikan keagamaan di Indonesia secara umum selama ini sudah berjalan dengan baik.
Hal itu terbukti dengan tidak adanya kasus tawuran antar pelajar dari sekolah keagamaan atau beredarnya narkotika.
BACA JUGA: HNW Ajak Pesantren Maksimalkan Peran untuk Mengisi Kemerdekaan Indonesia
“Kami tidak pernah mendengar kasus seperti itu di sekolah pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, di dalam beberapa tahun terakhir terjadi beberapa kasus pelecehan seksual yang sangat miris terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Walaupun kasus semacam itu bermunculan di lingkungan pendidikan umum, tetapi tetap saja persoalan ini jadi perhatian dan perlu dikoreksi agar tidak terulang lagi.
“Jangan sampai pendidikan keagamaan ini hanya sekadar teori. Sehingga terjadi kasus-kasus semacam itu seperti di Bandung dan Jombang,” ujarnya.
Oleh karena itu, HNW berharap agar success story atau best practice dari MAN Insan Cendekia dan Pondok Pesantren Gontor dan pendidikan keagamaan lainnya bisa dijadikan rujukan bagi yang lain.
“Kami ingin memperoleh info yang lebih dalam, bagaimana ponpes, MAN dan pendidikan keagamaan lainnya yang sudah berhasil menginternalisasi nilai-nilai agama sehingga menghasilkan budaya dan anak didik yang memiliki budi pekerti yang baik,” kata dia.
HNW mengatakan budi pekerti yang baik atau akhlak mulia merupakan wujud dari tujuan pendidikan yang disebut dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945.
Ketentuan itu berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdasarkan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Lebih lanjut, HNW menegaskan budi pekerti baik atau akhlak mulia yang perlu dikedepankan oleh pendidikan keagamaan, dan pendidikan umum.
Oleh sebab itu, HNW menolak keras apabila ada wacana yang ingin mengeluarkan madrasah dari UU Sistem Pendidikan Nasional.
“Saya selalu mengapresiasi MAN Insan Cendekia yang siswanya kerap memperoleh juara akademik di tingkat internasional. Bahkan tahun 2021 dinyatakan sebagai juara ranking I tingkat Nasional untuk sekolah-sekolah tingkat menengah atas,” tambahnya.
Karena itu, sangat penting pemerintah perlu memberi perhatian serius dan membantu agar pendidikan keagamaan, seperti madrasah, pesantren dan lainnya untuk berkembang.
Sebagai contoh, untuk pesantren, sudah ada UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan pelaksananya yang mengatur Dana Abadi Pesantren.
“Jangan sampai terjadi diskriminasi dan tidak adil apalagi banyak laporan yang menyebutkan banyaknya pesantren fiktif yang masih mendapat bantuan dari Kemenag, sementara Pesantren yang benar-benar eksis dan layak dibantu malah tidak mendapatkan pemenuhan haknya untuk mendapat bantuan dari Kemenag,” pungkas HNW. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW Mengutuk Keras Israel yang Kembali Serang Gaza
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian